Salin Artikel

Pengacara Sebut Dakwaan Aktivis Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora Mengandung Pasal Karet

Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara.

Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum aktivis Papua, Maruli Tua Rajagukguk menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam aktivis ini adalah dakwaan karet.

Adapun sebelumnya enam aktivis Papua ini didakwa berbuat makar.

"Dakwaan JPU terhadap enam aktivis ini tidak memiliki pengertian dan tolak ukur yang disebut makar," ucap Maruli di PN Jakarta Pusat, Senin.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut keempat aktivis melanggar Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP.

Namun, menurut Maruli, pasal tersebut tidak menjelaskan perbuatan apa saja yang termasuk kategori makar.

"Ketiadaan penjelasan makar tentunya akan membawa permasalahan dalam penerapan pasal-pasal tersebut," ujar Maruli.

Maruli pun menilai dakwaan jaksa terhadap enam aktivis itu tidak jelas.

Sebab, jika para terdakwa disebut berbuat makar, seharusnya pasal yang didakwakan ada yang menjelaskan tolak ukur perbuatan makar itu sendiri.

Misalnya, seperti Pasal 87 KUHP yang menyatakan berbuat makar.

Namun, kenyataannya enam aktivis tidak didakwa pasal tersebut.

"Tanpa adanya ketentuan Pasal 87 KUHP dalam surat dakwaan mengakibatkan unsur tindak pidana makar, baik dalam Pasal 106 KUHP maupun dalam Pasal 110 ayat 1 KUHP menjadi kabur dan tidak jelas," kata Maruli.

Dengan demikian, Maruli meminta hakim untuk membatalkan dakwaan terhadap enam aktivis itu.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.492 K/Kr/1981 tanggal 8 Januari 1983, kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena telah terbukti Penuntut Umum tidak mencantumkan ketentuan Pasal 87 KUHP dalam Surat Dakwaaan," lanjut dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/06/17460511/pengacara-sebut-dakwaan-aktivis-papua-pengibar-bendera-bintang-kejora

Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke