Adapun Habil Marati dan Iwan sama-sama terdakwa penguasaan senjata api.
"Ya sidang hari ini pak Kivlan jadi saksi mahkota dari Iwan dan Habil," ujar kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, saat dikonfirmasi, Selasa.
Tonin mengatakan, jadwal sidang yang diagendakan pemeriksaan saksi tersebut pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga kini persidangan belum juga mulai.
Pantauan Kompas.com pada pukul 10.00 WIB, Kivlan sudah hadir di ruang Sidang Kusumatmaja 3.
Kivlan tampak mengenakan jaket bewarna hitam dengan dalam kemeja abu-abu.
Dia juga menggunakan slayer warna krem di lehernya. Dia juga tampak menggunakan kursi roda saat di ruang sidang.
Saat bertemu Habil, ia pun bersalaman dan saling lempar senyum.
Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/07/14273151/kivlan-zen-jadi-saksi-habil-marati-dan-iwan-di-pn-jakpus