"Kita ambil polanya itu class action. Kita mengakomodasi masyarakat, beberapa orang untuk mengajukan gugatan. Intinya kita mengumpulkan beberapa orang dulu baru kita menyampaikan gugatan tersebut," jelas Dadan Ramlan, anggota Tim Advokasi Korban Banjir Kota Bekasi melalui telepon pada Selasa (7/1/2020) siang.
Dadan mengklaim, pihaknya masih melakukan pendalaman dan kajian untuk menentukan siapa pihak tergugat dalam gugatan ini, apakah hanya Pemerintah Kota Bekasi atau juga menyertakan Pemprov Jawa Barat sebagai tergugat.
"Pengajuannya juga ada dua opsi, kalau tidak di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, kita di provinsi (Pengaduan Tinggi Jawa Barat)," kata Dadan.
"Itu pun pascadata ini kita akan melihat, apakah memasukkan dari pihak provinsi juga yang digugat atau seperti apa," imbuhnya.
Hingga hari ini, Dadan mengklaim sudah ada puluhan warga yang menyatakan akan ikut serta dalam gugatan perdata ini, dengan kerugian masing-masing berkisar puluhan juta rupiah.
"Minimal, setelah ini ada action yang dilakukan oleh pemerintah dan ditinjau langsung oleh masyarakat, dan dirasakan langsung oleh masyarakat," kata dia.
"Minimal kita upayakan ada upaya konkret dari pemerintah, bahwa mereka siap menanggulangi bencana berikutnya," Dadan menambahkan.
Ia menyampaikan, bagi para warga Kota Bekasi yang merasa dirugikan (terdampak langsung maupun tidak langsung) atas bencana banjir besar Kota Bekasi kali ini dapat mengirimkan data ke surel lbhdampakbencana@gmail.com:
1. Nama, alamat, no tlp/HP, KTP Kota Bekasi
2. Rincian dan perkiraan jumlah kerugian
3. Foto-foto bukti kerugian
4. Waktu kejadian/peristiwa sama, yakni tanggal 1 Januari 2020
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/07/15262661/korban-banjir-bekasi-bakal-tempuh-class-action-gugat-pemerintah