JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik mulai Juli 2020.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail, Roy N Mande mendukung kebijakan pengurangan plastik tersebut.
Meski demikian, ia menilai isi peraturan tersebut masih multitafsir.
Sebab dalam peraturan hanya ditulis mewajibkan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan tanpa penjelasan bahan baku plastik yang masuk kategori ramah lingkungan.
"Plastik ramah lingkungan bisa saja multitafsir, jangan-jangan plastik yang berlogo SNI atau halal disebut ramah lingkungan," ujar Roy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/1/2020).
Roy mengatakan, seharusnya Pemprov menentukan jenis bahan baku plastik yang disebut ramah lingkungan.
"Lalu bagaimana penetapan bahan bakunya yang ramah lingkungan. Misalnya yang dari bahan cassava atau singkong, oksium, plastik daur ulang atau dari kain," ucap Roy.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah agar menerapkannya ke seluruh pelaku usaha. Mulai dari pengusaha retail, pasar, hingga ke toko-toko klontong agar hasilnya signifikan.
"Jadi adil kalau semua orang bisa mengurangi penggunaan plastik. Karena hanya sedikit juga retail di Jakarta ini dibanding penjual di pasar rakyat maupun toko klontong," kata dia.
Adapun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Dalam Pergub itu, pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/10/09220501/asosiasi-pengusaha-retail-sebut-larangan-plastik-sekali-pakai-di-jakarta
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan