Abdul merupakan pengemudi Lamborghini yang menodongkan senjata ke dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan. Sementara Axel merupakan putra dari artis Ayu Azhari.
Polisi sudah mendapatkan beberapa fakta baru selama berjalanya proses penyelidikan kasus itu.
Beberapa fakta baru di antaranya soal upah yang diterima Axel sebagai perantara dan penyuplai senjata yang menjadi milik Abdul Malik.
Kompas.com merangkum sejumlah fakta baru tersebut menjadi empat poin.
1. Axel dibayar Rp 9 juta sebagai perantara.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama membenarkan bahwa Axel mendapatkan upah Rp 9 juta sebagai perantara. Upah tersebut diberikan sang pemasok senjata saat bertranskasi dengan Abdul Malik.
Bastoni mengatakan, Axel mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta ketika jadi perantara penjualan senjata laras panjang jenis M16. Harga senjatanya sendiri sebesar Rp 80 juta.
"Tapi kalau yang M4 itu dijual Rp 115 juta, dapat fee Rp 8 juta," kata Bastoni kepada wartawan Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Dari pengakuan Axel, dia baru sekali menjalankan profesi sebagai perantara penjualan senjata api ilegal.
Namun, polisi tetap melakukan pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan adanya transaksi lain yang dilakukan Axel.
2. Polisi kantongi identitas penyuplai senjata milik Abdul Malik.
Bastoni memastikan pihaknya sudah mengantongi satu nama selaku penyuplai senjata milik Abdul Malik. Aktor utama itu berinisial M.
Bastoni menjelaskan, M sudah menyuplai senjata kepada Abdul melalui tiga tersangka yang sudah ditangkap polisi yakni Axel, Y, dan MSA.
"M itu penjualnya. Axel, Y, sama MSA perantara saja," ujar Bastoni.
M ditengarai sudah sekali menyuplai senjata kepada Abdul melalui Axel.
Namun, polisi masih melanjutkan penyelidikan guna membongkar dugaan adanya transaksi senjata ilegal lain.
Polisi menargetkan M akan ditangkap dalam waktu dekat karena diduga kuat ia masih berada di Jakarta.
"Kami harus kejar M ini agar bisa tahu dari mana saja senjata didapatkan," ujar Bastoni.
3. M mantan narapidana
M yang diduga mempunyai banyak persediaan senjata api illegal ini merupakan seorang mantan narapidana.
M pernah tersandung kasus pidana yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Dia memang sempat dipenjara. Yang tanganin di sini (Polres Metro Jakarta Selatan)," kata Bastoni.
Bastoni tidak menjelaskan kasus yang apa yang pernah menjerat M sehingga dia dipenjara.
M kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penjualan senjata ilegal itu.
4. M dicekal dan dipastikan ada di Jakarta
Untuk mempermudah proses penangkapan M, polisi sudah melakukan pencekalan guna mempermudah proses penangkapan.
"M ini sudah dijadikan DPO dan sudah dicekal juga keluar negeri," kata Bastoni.
Dengan status DPO untuk M, polisi memastikan orang itu akan lebih mudah ditangkap.
"Kami perkirakan (M) masih di Jakarta. Akan terus kita kejar," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/10/10005641/4-fakta-baru-kasus-jual-beli-senjata-api-ilegal-yang-diduga-libatkan-axel