Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihaya menyebutkan setelah disahkan, perda tersebut akan terlebih dulu disiapkan aturan teknisnya hingga masa sosialisasi kepada warga sebelum diimplementasikan.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2019).
Tahun pertama, lanjut dia, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.
"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," ujar Dadang.
Menurut dia, pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan. Nilai denda administratif maksimum Rp 2 juta.
"Denda bukan Rp 20 juta, tapi denda administratif Rp 2 juta," kata dia.
Pro dan kontra perda
Peraturan Daerah (Perda) garasi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rabu (8/1/2020). Namun, pengesahan itu berbuntut pro dan kontra di masyarakat. Ridwan, salah satu warga Depok setuju jika Perda tersebut diberlakukan.
"Bagus sih, tetapi perlu ada pengecualian. Bukan semua yang tidak punya garasi itu ada larangan," kata Ridwan, Jumat (10/1/2020).
Karyawan swasta tersebut mengaku rumahnya tak memiliki garasi. Namun, ia memarkirkan mobilnya di lahan kosong dan rutin membayar sewa lahan tersebut.
"Saya pribadi tidak punya garasi tetapi numpang di tanah warga dan membayar. Berarti kan itu tidak apa karena tidak mengganggu," lanjut dia.
Selain itu, Ridwan menambahkan bahwa penetapan denda Perda garasi akan efektif jika pemerintah ikut andil dalam melakukan pengawasan.
"Efektif atau tidak tergantung pengawasan, kurang efektif kalau pemerintah tidak menyediakan pengganti. Saya punya mobil, karena transportasi publik yang ada itu kurang nyaman menurut saya," ujar Ridwan.
Berbeda dengan Ridwan, Doni, yang juga warga Depok mengaku tak setuju Perda itu diberlakukan.
Doni memang kerap memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
"Ya kalau ini harus dicarikan dahulu dong lahannya, jangan seketika denda, misalnya lahan buat parkir massal begitu di suatu tempat untuk wilayah tertentu begitu," kata Doni.
"Dibicarakan dahulu sama warga ke depannya bagaimana," lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/10/17241581/dishub-depok-aturan-pemilik-mobil-wajib-punya-garasi-baru-diterapkan-2022