Salin Artikel

Pembebasan 118 Bidang Tanah untuk Normalisasi Ciliwung Dieksekusi April 2020

Sebanyak 118 bidang tanah di bantaran Ciliwung itu tersebar di empat kelurahan, yaitu Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.

"(Pembebasan lahan) sekitar Maret-April. Pokoknya kami diperintahkan bebaskan lahan 118 bidang, mau naturalisasi, normalisasi, sama saja," ujar Juaini di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/1/2020).

Juaini berujar, surat penetapan lokasi (penlok) 118 bidang tanah yang akan dibebaskan sudah diterbitkan.

Pembebasan 118 bidang tanah itu membutuhkan biaya Rp 160 miliar, sesuai hitungan nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2019.

Namun, biaya pembebasan lahan bisa jadi bertambah karena NJOP tiap tahun selalu naik.

"Anggaran 118 bidang lahan Rp 160 miliar, mungkin juga bisa nambah," kata dia.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan kembali menginventarisasi lahan yang bisa dibebaskan.

Jika ada lahan lain yang bisa dibebaskan tahun ini, maka Dinas Sumber Daya Air akan mengajukan anggaran pembebasannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020.

"Mungkin juga bisa nambah, sambil sekarang kami inventarisasi lagi, yang sudah siap, kami masukkan lagi. Paling nanti di (anggaran) perubahan kami ajukan," ucap Juaini.

Anggaran pembebasan 118 bidang tanah akan diambil dari anggaran pengadaan tanah Dinas SDA dalam APBD tahun 2020. Anggaran pembebasan tanah dalam APBD 2020 sebesar Rp 669,9 miliar.

Selain itu pembebasan lahan normalisasi Ciliwung, anggaran itu juga akan digunakan untuk pembebasan lahan waduk, situ, dan embung.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/13/16291451/pembebasan-118-bidang-tanah-untuk-normalisasi-ciliwung-dieksekusi-april

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke