Salin Artikel

Pedagang Nasi Kapau Boleh Jualan di Trotoar Kramat, Koalisi Pejalan Kaki: Itu Kebijakan Sesat

Diizinkannya PKL jualan di trotoar atas itu atas persetujuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sebab, PKL nasi kapau sudah sejak lama berjualan di trotoar.

Menanggapi itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengatakan, rencana diperbolehknnya PKL berjualan di trotoar merupakan kebijakan yang sesat.

Sebab, dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan menyebutkan lalu lintas trotoar di tepi jalan ini diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk PKL.

"Kebijakan sesat ini memperbolehkan (jualan di trotoar). Kalau merujuk bahwa penempatan penjualan itu sudah ada dari dulu jadi dasar, saya selalu bertanya saya ini tinggal di negara hukum apa negara barbar yang tidak punya aturan," kata Alfred saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).

Meski pedagang nasi kapau sudah lama berjualan di trotoar, menurut dia, bukannlah alasan tepat memperbolehkan mereka menetap di sana.

"Makanya kebijakan sesat itu jangan ditiru karena ada tidak kebijakan eksplisit dan ada tidak aturan yang menyatakan mereka boleh dan ada Undang-undang yang melangar kebijakan itu. Ini harus juga diregulasi satu per satu jangan sampai masyarakat uji material ke MA lagi seperti sebelum-sebelumnya kasus Tanah Abang," kata Alfred.

Ia mengatakan, seharusnya Pemprov mementingkan fungsi dan tujuan dari pembangunan trotoar hingga revitalisasi tersebut.

Sehingga fungsi dan trotoar yang pernah digembor-gemborkan Anies untuk pejalan kaki bisa terealisasi. 

"Nah yang menjadi tujuan utama direvitalisasi itu, untuk apa fungsinya nah itu yang perlu diklarifikasi oleh pemprov DKI Jakarta. Kalau merevitaliasi trotoar untuk para PKL, ya sudah trotoar di Istana saja yang dijadikan tempat PKL," kata dia.

Alfred juga menyarankan Pemprov DKI untuk membedah semua aturan terkait keberfungsiaan trotoar.

Dengan itu, pengguna jalan kaki memiliki payung hukum.

"Mari kita bedah dulu semuanya ada yang membolehkan atau tidak membolehkan sama sekali (berjualan di trotoar) agar ada kepastian hukum oleh para pejalan kaki," kata Alfred.

"Kalau tidak ya Pemprov DKI minta saja Undang-undang lalu lintas diamandemen supaya nanti kita kuat-kuatan boleh boleh tidak PKL di tas trotoar," lanjut dia.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengizinkan PKL berdagang di trotoar Jalan Kramat, Jakarta Pusat.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, mereka hanya memperbolehkan PKL berjualan hanya di trotoar tersebut.

"Yang lain (trotoar) tidak kita izinkan, lagian hanya dipakai 2,5 x 5 meter, kan lebar trotoar 8 meter, masih sisa banyak untuk pejalan kaki," ujar Irwandi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/15/06115481/pedagang-nasi-kapau-boleh-jualan-di-trotoar-kramat-koalisi-pejalan-kaki

Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke