TANGERANG, KOMPAS.com - Bupati Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar berjanji akan merevisi dan mempertegas peraturan lalu lalang truk bermuatan material pasir dan tanah di Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut dia sampaikan di atas mobil komando aksi penutupan Jalan Bojong Rengas, Teluk Naga oleh santri.
Aksi itu menuntut Peraturan Bupati No 47 tahun 2018 diterapkan dengan baik setelah adanya korban pelajar terlindas truk, Selasa (14/1/2020) kemarin.
"Saya di sini, koordinasi ke Kepolisian untuk merevisi Perbup 47 agar lebih tegas lagi terhadap para pelanggar," kata dia di lokasi aksi penutupan jalan tersebut, Rabu (15/1/2020).
Zaki mengatakan, kepolisian masih sedang memproses beberapa sopir truk yang melanggar aturan lalu lintas yang dibuat di Kabupaten Tangerang itu.
"Karena aparat kita hormati, untuk melakukan tugasnya," ucap dia.
Zaki kemudian meminta ratusan santri dari Al Hasaniyah yang melakukan aksi penutupan jalan untuk membubarkan diri karena tuntutan terkait penegakan Perbup No 47 tahun 2018 sudah didengar.
"Akan masuk waktu Zuhur mari sholat dan bubar. Karena ini juga jalan umum. Aspirasi sekarang diterima," kata dia.
Pantauan Kompas.com, setelah mendengar imbauan tersebut, masa aksi membubarkan diri secara perlahan pukul 11.45 WIB dan jalan kembali dibuka untuk jalan umum.
Portal dengan batas ketinggian 3 meter tetap dipasang sebagai pemenuhan tuntutan masa aksi. Hanya kendaraan di bawah tinggi 3 meter yang bisa lalu lalang di Jalan Bojong Rengas.
Adapun sebelumnya, sejumlah santri Pondok Pesantren Al Hasaniyah Teluk Naga Kabupaten Tangerang menutup Jalan Bojong Renges, Desa Bojong Renges, Teluk Naga.
Aksi para santri tersebut merupakan dampak dari kecelakaan dua orang santri di Jalan Suryadarma, Kelurahan Selapajang Jaya pukul 10.30 WIB.
Tepatnya di depan Gedung ex BNP2TKI Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (14/1/2020).
Mereka memprotes pelanggaran jam operasional angkutan tambang oleh truk yang menabrak melindas kaki teman mereka.
Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/15/14173801/temui-santri-yang-blokade-jalan-bupati-tangerang-janji-evaluasi-peraturan