JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan bahwa terdakwa aktivis Papua yang mengenakan koteka saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak melanggar hukum.
"Kalau dilihat dari sisi baju adat sebenarnya enggak masalah," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/1/2020).
Hanya saja, lanjut Mudzakir, apa yang dilakukan aktivis Papua tersebut mungkin lebih relevan jika dilakukan di persidangan Pengadilan Negeri Papua.
"Kalau di Jakarta mungkin itu kurang relevan lah. Menyesuaikan di tempat yang dikenakan," jelas dia.
Mudzakir juga menjelaskan, Majelis Hakim bisa mengatur jalannya sidang tersebut dengan inabsensia atau tidak menghadirkan terdakwa yang sedang berkoteka.
"Jadi terdakwa bisa ditaruh di tempat berbeda, zaman sekarang bisa dilakukan dengan teknologi komunikasi," jelas dia.
Terdakwa aktivis yang mengenakan koteka, lanjut Mudzakir tidak melanggar hukum apa pun karena yang dikenakan merupakan bagian dari budaya Indonesia.
"Karena dalam hukum pun dikatakan, ketika itu adalah bagian dari budaya, itu tidak termasuk tindak pidana asusila dan pornografi" kata dia.
Adapun sebelumnya, enam aktivis Papua kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum, P Permana terkait eksepsi atau nota pembelaan yang kala itu dibacakan oleh kuasa hukum aktivis Papua ini.
Pantauan Kompas.com pada 14.25 WIB, tampak enam aktivis Papua menghadiri ruang sidang Kusumaadmaja 3.
Dua orang di antara enam orang aktivis ini tampak tetap mengenakan koteka meski sempat ditegur majelis hakim pada pekan lalu.
Adapun yang kala itu mengenakan pakaian koteka adalah Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/20/19481221/terdakwa-kenakan-koteka-dalam-ruang-sidang-pakar-sebut-tak-langgar-hukum