Hal itu berawal dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana yang mempertanyakan pemenang tender proyek tersebut.
Justin menyatakan, kontraktor itu tidak meyakinkan setelah menelusuri alamat perusahaan tersebut yang berada di Jalan Nusa Indah Nomor 33, RT 001 RW 007, Ciracas, Jakarta Timur, melalui Google Maps.
Selain menelusuri melalui Google Maps, Justin sudah mendapatkan konfirmasi dari pengurus PSI di tingkat kecamatan terkait keberadaan kantor perusahaan kontraktor itu.
"Malah ada yang bilang itu adanya pabrik tahu di situ usahanya. Mereka (DPC PSI Ciracas) sudah cek ke lapangan juga, memang mereka enggak melihat adanya aktivitas perusahaan kontraktor di sana," kata Justin saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Kompas.com pun menelusuri alamat kantor kontraktor pemenang tender itu.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara sebagaimana yang ditelusuri Justin memang benar berada di Jalan Nusa Indah Nomor 33, RT 01 RW 07, Ciracas, Jakarta Timur.
Namun, alamat itu tertuju pada bangunan jasa Virtual dan Sewa Kantor Cahaya 33. Di dalam bangunan dua lantai itu terdapat sejumlah ruangan.
Pengelola Virtual dan Sewa Kantor Cahaya 33 Sri Sudarti mengatakan, perusahaan yang menyewa kantor di tempat yang dikelolanya bukan hanya kontraktor pemenang tender tersebut.
Setidaknya terdapat 25 perusahaan yang berkantor di tempat tersebut. Adapun pegawai kontraktor tidak berada di lokasi.
"(PT) Bahana Prima (Nusantara) sewa kantor di sini. Kenapa sewa? Karena berhubungan dengan surat-menyurat perizinan. Kan zonasi perkantoran itu memang harus ada di zona perkantoran. Kebetulan dia kantornya tidak di zona perkantoran sehingga dia sewa di sini," kata Sri di lokasi.
Sri menambahkan, kontraktor tersebut sudah menyewa kantor di tempat yang dikelolanya sejak 2014. Pegawai kontraktor tidak setiap hari berada di kantor tersebut.
"Nah, saya sebagai manajemen untuk mengelola persewaan itu. Kalau untuk (internal) Bahana-nya sendiri aku enggak tau," ujar Sri.
"(Sewa) Untuk perizinan, misalnya di Pondok Indah, kalau di perumahan ada kantor tidak boleh, harus kantor berada di zona kantor. Mungkin dia dulunya zona rumah sehingga harus surat mulai dari domisili, NPWP, TDP, SIUP, NIB itu harus di zona yang memang zona perkantoran, sehingga dia sewa di zona perkantoran supaya suratnya terbit," lanjut Sri.
Sementara itu, alamat kantor utama PT Bahana Prima Nusantara berada di Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/21/15113771/kontraktor-pemenang-tender-revitalisasi-monas-sewa-kantor-di-ciracas