JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap bahwa anak-anak berusia 14-18 tahun yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PKS) di Penjaringan sebelumnya direkrut melalui media sosial.
Tersangka eksploitasi seksual berinisial D alias F dan TW menjanjikan korban sebuah pekerjaan dengan gaji tinggi. Para korban pun dijebak dan tak mengetahui bahwa mereka akan dipekerjakan sebagai PSK.
Setelah mendapatkan korban, anak-anak di bawah umur itu akan dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.
"(Praktik eksploitasi seksual anak) ini sudah dua tahun dilakukan. Mereka diambil dari berbagai daerah misalnya Jawa Tengah, dipancing dari media sosial dengan iming-iming pekerjaan bagus dan penghasilan besar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Yusri mengungkapkan, para orangtua korban tidak mengetahui anaknya bekerja sebagai PSK. Pasalnya, mereka tinggal di tempat penampungan di daerah Penjaringan tanpa menggunakan ponsel.
Selain itu, mereka juga harus membayar uang senilai Rp 1,5 juta jika ingin bebas dari pekerjaan dan keluar dari tempat penampungan.
"Kalau mau keluar boleh, tapi harus menebus Rp 1,5 juta," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin (13/1/2020). Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual 10 laki-laki dalam sehari.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.
Pasalnya, saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban yang merupakan anak-anak berusia di bawah umur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/21/17463001/melalui-media-sosial-anak-anak-korban-eksploitasi-seksual-diiming-imingi