JAKARTA, KOMPAS.com - Lokasi kasus pelecehan seksual di Jalan Mulia, RT 08, RW 08, Jatinegara, Jakarta Timur, dikenal rawan tindak kejahatan.
Sebelumnya diberitakan, aksi pria mengendarai sepeda motor yang melecehkan seorang wanita di Jalan Mulia, RT 08, RW 08, Jatinegara, Jakarta Timur, terekam kamera CCTV, Jumat (17/1/2020) pekan lalu.
Rekaman CCTV aksi tersebut juga viral di media sosial.
Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @warung_jurnalis, terlihat pria mengendarai sepeda motor lengkap mengenakan jaket dan helm melintas di gang Jalan Mulia.
Saat melihat ada seorang wanita berjalan kaki di gang tersebut, pria tersebut sambil mengendarai sepeda motornya mendekati wanita itu dari belakang dan tangan kirinya meremas bokong wanita tersebut.
Sontak wanita itu kaget dan berusaha mengejar pelaku namun tidak berhasil.
Ketua RT 08 Dony menjelaskan, sebelum kejadian pelecehan seksual remas bokong terungkap, aksi tidak senonoh semacam itu kerap terjadi di jalan tersebut dan terekam CCTV.
Namun, korban-korbannya tidak pernah melapor polisi.
"Sudah beberapa kali ya di sini, ada jambret juga, ada perbuatan tidak senonoh juga ada, semuanya terekam (CCTV) sih," kata Dony di lokasi, Senin (20/1/2020).
Terkait hal itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum mendapat laporan tindak kriminal di lokasi pelecehan seksual tersebut.
Kendati demikian, lokasi jalan yang kecil dan sepi memang diakui Arie berpotensi rawan tindak kejahatan.
"Sementara ini belum ada laporaan, tapi memang jalan itu cukup panjang dan sepi. Ya bersyukur ada warga yang memasang CCTV. Jadi kalau pun ada kriminal di sana kita jadi lebih mudah mengungkapnya," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1/2020).
Berkat adanya kamera CCTV di jalan itu, Arie mengaku pihaknya terbantu karena dapat dengan mudah mengungkap kasus pelecehan seksual tersebut. Polisi juga kini memperketat patroli di TKP.
"Sementara kami lakukan patroli terus di sana," ujar Arie.
Sementara itu, Baharudin (27), pelaku remas bokong wanita tersebut telah ditangkap polisi. Dia diamankan di rumahnya, kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (20/1/2020).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHPidana tentang Pelanggaran Kesusilaan di depan umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/21/17591521/tkp-pelecehan-seksual-di-jatinegara-rawan-kejahatan-polisi-perketat