Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarjakarta1, pelaku tampak memalak seorang sopir truk dengan cara membentak dan menantang korbannya.
Dalam keterangannya akun tersebut menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering kali dikeluhkan para sopir truk karena maraknya pemalakan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Arief Ardiansyah mengatakan, polisi telah menciduk pelaku pada hari Minggu (19/1/2020) lalu.
"Anggota berhasil menangkap pelaku pemerasan tersebut bernama F," kata Arief, Selasa.
Arief menyebutkan, F ditangkap tak jauh dari lokasi pemalakan.
Selain membentak korbannya, F juga memukul-mukul kendaraan sopir truk yang menolak memberi uang.
"Sekali minta minimal Rp 20.000" ujar Arief.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/21/20255951/pemalak-sopir-truk-di-kapuk-kamal-ditangkap-setelah-video-pemalakan-viral