JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kafe di kawasan lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (13/1/2020) lalu.
Penggerebekan tersebut dilakukan karena kafe bernama Khayangan itu menjalankan praktik eksploitasi seksual anak.
Kompas.com bersama awak media lain lantas menelusuri keberadaan kafe tersebut pada Rabu (22/1/2020) siang.
Gang Royal itu berada di samping pos RW 013 Kelurahan Penjaringan.
Kafe itu berada di ujung lorong gang yang gelap.
Saat penelusuran salah satu awak media digoda oleh seorang wanita berusia lanjut yang duduk di depan kafe-kafe itu.
"Sayang sini dong," kata ibu tersebut sambil mencolek perut salah seorang pewarta.
"Ih kumisnya bagus banget," ujar wanita lainnya.
Saat tiba di lokasi, kafe tersebut sudah diberi garis polisi dan disegel. Polisi sebelumnya sudah mengungkap adanya praktik eksploitasi seksual anak di lokasi tersebut.
Berikut video penelusuran Kompas.com di lokasi tersebut:
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin pekan lalu.
Para tersangka adalah R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Anak-anak itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban, semunya anak-anak di bawah umur.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/22/16144831/video-menelusuri-keberadaan-kafe-khayangan-tempat-eksploitasi-seksual