Salin Artikel

Kafe Khayangan, Lokasi Eksploitasi Seksual Anak Sudah 3 Tahun Beroperasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe Khayangan di kawasan lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara digerebek Polda Metro Jaya karena praktik eksploitasi seksual anak di bawah umur.

Agung Tomasia Wakil Ketua RT 002 / RW 012 mengatakan, Kafe Khayangan tersebut sudah beroperasi sejak tiga tahun belakangan.

"Sudah tiga tahun, pindahan Kalijodo," kata Agung kepada wartawan di Pos RW 012, Rabu (22/1/2020) siang.

Namun, kata Agung, pihak RT ataupun RW setempat tidak mengetahui bahwa kafe tersebut mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Agung turut menjelaskan, lokalisasi Gang Royal itu sudah puluhan tahun beroperasi di sana.

Namun, saat lokalisasi Kalijodo digusur pada tahun 2016, sebagian pemilik kafe di Kalijodo masuk ke Gang Royal.

Mami Atik, pemilik Kafe Khayangan yang diamankan Polda Metro Jaya, juga dikenal pernah membuka usaha kafe di Kalijodo.

Menurut Agung, pihak RT selalu mendata setiap pemilik kafe esek-esek yang beroperasi di sana. Namun, kafe Khayangan termasuk yang tidak koperatif dalam pendataan.

"Sangat kecolongan kalau begini. Soalnya kami sudah mendata terus, tapi ya gitu, kadang-kadang mereka (pemilik kafe) suka susah ngasih identitas pekerjanya," ucap Agung.

Berdasarkan data terakhir, Mami Atik memiliki 15 orang anak buah yang bekerja di kafe miliknya. Namun, pihak RT tidak pernah bertemu dengan anak buahnya tersebut.

Sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut. Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Nantinya, para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual 10 laki-laki dalam sehari.

Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi akan mendalami kemungkinan jumlah korban yang masih bisa bertambah.

Pasalnya, saat penangkapan, polisi hanya menemukan 10 korban yang merupakan anak-anak berusia di bawah umur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/22/17112791/kafe-khayangan-lokasi-eksploitasi-seksual-anak-sudah-3-tahun-beroperasi

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke