Hal itu disampaikan Wakil Ketua RT 002 / RW 013, Agung Tomasia.
"Jadi saya pernah iseng-iseng tanya berapa pendapatan mereka. Dijawab sekitar Rp 30-40 juta semalam," kata Agung kepada wartawan di Pos RW 013, Rabu (22/1/2020).
Masih menurut Agung, para pemilik juga membeberkan bahwa jumlah itu jauh lebih sedikit dibanding yang mereka dapat dulu di Kalijodo. Para pemilik kafe itu tadinya beroperasi Kalijodo sebelum tempat itu digusur.
"Kalau di Kalijodo katanya bisa sampai Rp 60 juta semalam.
Agung menambahkan, berdasarkan catatan RT 002, di lokasi itu setidaknya ada 25 kafe.
Masing-masing kafe rata-rata memiliki 8-10 kamar untuk transaksi seks.
"Pelanggannya macam-macam, tapi rata-rata ABK (anak buah kapal)," ucap Agus.
Pada 14 Januari ini, salah satu kafe di kawasan lokalisasi tersebut digrebek polisi karena kedapatan mengeksploitasi anak di bawah umur.
Polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Para korban dipatok target untuk melayani hubungan seksual minimal dengan 10 laki-laki sehari.
Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/22/19142291/kafe-remang-remang-di-lokalisasi-ilegal-royal-bisa-raup-rp-40-juta-sehari