Salin Artikel

Polisi Kembali Tangkap Satu Tersangka Prostitusi Anak di Rawa Bebek

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap seorang tersangka kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka tersebut ditangkap hari ini (24/1/2020) dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Kendati demikian, Yusri tak menjelaskan kronologi dan lokasi penangkapan tersangka tersebut.

"Hari ini, kami berhasil amankan satu (tersangka) lagi. Sementara tim dari Ditreskrimum sedang menjemput tersangka ke rumahnya. Inisialnya nanti saya sampaikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Yusri mengungkapkan, tersangka yang baru ditangkap itu berperan sebagai orang yang mencari anak berusia antara 14 sampai 18 tahun untuk dijual kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.

"Perannya dia itu mencari dan menjual (anak berusia di bawah umur)," ungkap Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, polisi masih memburu satu tersangka lainnya yang telah diketahui identitasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut pada Senin (13/1/2020). Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami. Saat ini, keenam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/24/16311401/polisi-kembali-tangkap-satu-tersangka-prostitusi-anak-di-rawa-bebek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke