Salin Artikel

Pakar: Beraksi Depan Bocah, Ekshibisionis Bisa Ditangkap Tanpa Laporan

BEKASI, KOMPAS.com - Brusly Wongkar (40), pelaku ekshibisionisme (pamer alat kelamin) di hadapan lima orang bocah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, diringkus polisi pada Jumat (24/1/2020) pagi.

Penangkapan itu tanpa berdasarkan laporan polisi.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa langkah polisi telah sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) RI.

"Untuk (pelecehan seksual terhadap) anak-anak polisi bisa langsung bergerak tanpa laporan, sementara kalau untuk dewasa harus menunggu laporan baru bisa bergerak, jika mengacu KUHP," Fickar menjelaskan kepada Kompas.com melalui telepon, Senin (27/1/2020).

"KUHP mengatur, pelecehan seksual oleh orang dewasa kepada anak-anak yang diketahuinya belum dewasa diancam penjara paling lama 5 tahun," imbuhnya.

Dalam kasus Brusly, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal kurungan 10 tahun.

Namun, Fickar menambahkan, KUHP juga mengatur bahwa aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah 15 tahun dapat diproses tanpa aduan. Itu pun tanpa memperhatikan jenis kelamin pelaku dan korban.

"Itu masuk pidana murni. Ada beberapa pelecehan seksual yang masuk pidana murni, seperti pelecehan seksual terhadap perempuan yang pingsan atau terhadap anak di bawah 15 tahun," ujar Fickar.

"Ada satu pasal yang sama (jenis kelamin pelaku dan korban), misalnya, laki-laki dewasa dengan laki-laki di bawah umur. Tapi selebihnya adalah laki-laki dengan perempuan dewasa," tambah dia.

Dalam dua pekan terakhir, ada sekitar tiga aksi ekshibisionisme terjadi, semua pelaku merupakan laki-laki yang masturbasi depan umum.

Polisi telah mengungkap dua di antaranya. Pertama, kasus ekshibisionisme terhadap lima orang bocah di Cikarang Timur, Bekasi pada Senin (20/1/2020).

Polisi menangkap pelaku Brusly Wongkar (40). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengidap kelainan seks.

Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa hingga ratusan kali.

Pelaku menyasar ke semua korban baik dewasa maupun anak-anak, apabila gairah seksualnya meningkat.

Kedua, kasus ekshibisionisme terhadap tiga perempuan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Kamis (23/1/2020).

Pelaku menangkap pelaku bernama Jarmaden (48). Sopir taksi online tersebut beraksi saat sedang menunggu penumpang.

Jarmaden sudah memainkan alat kelaminnya sebelum melihat tiga perempuan tersebut. 

Ketika dia melihat perempuan di depannya, pelaku kemudian membuka kaca mobilnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan diri sendiri.

Satu kasus lain, yakni eksibisionisme di bawah JPO Ahmad Yani, Bekasi. Namun, polisi belum berhasil menangkap pelaku, meskipun saksi menyebut bahwa fenomena ini telah berlangsung tahunan di tempat yang sama.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/27/22090971/pakar-beraksi-depan-bocah-ekshibisionis-bisa-ditangkap-tanpa-laporan

Terkini Lainnya

Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke