"Kami mengajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Yayan berujar, Pemprov DKI saat ini masih menyusun memori banding untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Dalam memori banding tersebut, Pemprov DKI akan menjelaskan prosedur yang dilalui untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F.
"Kami memperkuat alasan-alasan kami, meyakinkan hakim bahwa apa yang sudah kami kerjakan itu prosedurnya sudah sesuai. Itu kan kami kalahnya di prosedur, ada yang terlewati. Kalau kewenangan, kewenangan Pak Gubernur," kata Yayan.
Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan SK Gubernur Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta.
PT Agung Dinamika Perkasa diketahui menggugat SK Anies tersebut.
"Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Khusus Terhadap Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo," demikian bunyi putusan dikutip dari situs web resmi PTUN Jakarta, sipp. ptun-jakarta.go.id, Senin (27/1/2020).
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F.
PTUN Jakarta memutus perkara nomor 153/G/2019/PTUN.JKT itu pada 21 Januari 2020.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/28/13594331/ptun-batalkan-sk-pencabutan-izin-reklamasi-pulau-f-anies-ajukan-banding