JAKARTA, KOMPAS.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api illegal berkeras dirinya tak bersalah.
Kivlan menuding kasus yang menimpanya saat ini lantaran mantan Menteri Politik Hukum dan HAM, Wiranto kesal karena sempat digugat olehnya.
Adapun gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.
Saat itu, Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI). Kivlan saat itu meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Wiranto.
"Jadi saya tidak salah 100 persen. Kalau boleh katakan 1000 persen saya tidak salah, ini semua rekayasa dari polisi atas perintah Tito. Tito atas perintah dari Wiranto. Wiranto musuhan sama saya karena Wiranto saya tuntut," ujar Kivlan di PN Jakpus, Rabu (29/1/2020).
Kivlan mengatakan, kasus yang menimpanya saat ini adalah rekayasa Wiranto.
Menurut dia, kasus penguasaan senjata api hingga ia dituduh orang di balik kericuhan 21-22 Mei tidak benar.
"Ini semua rekayasa. Tito sebenarnya tidak salah, dia perintah dari Wiranto, kasihan polisi ini. Dia terpaksa merekayasa. Jaksa juga mereka dipaksa supaya kejadian 21-22 Mei yang dia rancang itu saya kena. Kasihan polisi, kasihan jaksa," kata dia.
Kivlan kembali mengatakan, dia tidak tahu menahu terkait senjata api itu.
Bahkan, ia merasa tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk membeli senjata api.
Adapun di dalam dakwaan, Kivlan memang memerintahkan anak buahnya untuk mencari beberapa senjata api. Hal itu digunakan untuk keamanan dirinya.
"Kalau mau kaya gini (penguasaan senjata api) mending dari dulu saja, saya bawa senjatanya dari Selatan, kan saya tahu jaringannya. Saya bisa kok masukkan ribuan senjata api," ucap Kivlan.
Dalam kasus ini, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/29/12424371/kivlan-tuding-kasus-yang-menimpanya-karena-kekesalan-wiranto