JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra Habiburokhman dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menghadiri sidang vonis Lutfi Alfiandi (20).
Lutfi adalah pemuda yang viral bawa bendera merah putih saat unjuk rasa di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, pada September 2019 lalu.
Saat menghadiri sidang ini, Habiburokhman berharap agar Lutfi bisa divonis bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga.
Dia tetap berharap Lutfi bebas meski tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya tidak terlalu berat.
"Walaupun enggak terlalu berat dibanding perkiraan kita sebelumnya tapi kita tetap berupaya maksimal sama teman-teman advokat supaya beliau bebas," ucap Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
"Setidaknya bisa berkumpul bersama keluarga dalam seminggu 2 minggu ke depan," lanjutnya.
Senada dengan Habiburokhman, Haris Azhar juga berharap Lutfi bisa divonis bebas.
Menurut dia Lutfi tidak melakukan semua yang dituduhkan baik oleh polisi maupun jaksa.
"Karena kasusnya kasus palsu ya. Lutfi enggak pernah melakukan apa yang dituduhkan, harusnya bebas. Karena ini sudah sampai sesi putusan harusnya putusannya bebas," ungkap Haris.
Diketahui Lutfi menjalani sidang vonis pada hari ini. Lutfi sendiri telah dijatuhkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman empat bulan penjara.
"Kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andry Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lainnya meresahkan masyarakat.
Sebab saat unjuk rasa itu, Lutfi tidak membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal saat itu aparat kepolisan telah berkali-kali mengingatkan agar massa bubar.
Sementara, hal yang meringankan Lutfi adalah ia menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Dalam kasus ini, Jaksa menilai Lutfi terbukti melangar Pasal 218 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Lutfi bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat)," kata dia.
Adapun awalnya Lutfi didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, Lutfi diancam Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.
Adapun Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.
Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Lalu Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena Lutfi berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/30/15411331/habiburokhman-dan-haris-azhar-berharap-lutfi-alfiandi-divonis-bebas