TANGERANG, KOMPAS.com - Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta meringkus empat tersangka pengoplos minuman keras (miras) yang minumannya beredar di Bandara Soekarno-Hatta.
Berikut beberapa fakta minuman keras oplosan yang sempat beredar di kalangan para pekerja di Bandara Seokarno-Hatta.
Diminum karyawan kargo Bandara Soekarno-Hatta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempat tersangka berhasil ditangkap dari pengembangan temuan miras yang dikonsumsi oleh beberapa pekerja di kargo Bandara Soekarno-Hatta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata minuman keras ini dicurigai oplosan atau racikan," ujar dia saat gelar konferensi pers di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020).
Kemudian, tim Garuda mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap empat tersangka. Keempat tersangka ditangkap di dua tempat, yakni di Taman Sari dan Kembangan, Jakarta Barat.
"Tersangka menjual minuman oplosannya dengan harga Rp 300.000," kata dia. Tersangka menjual dengan harga tinggi karena mengelabui para pembeli dengan botol-botol bermerek.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko, mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut, berhasil disita 97 botol minuman keras oplosan siap edar dan 600 botol kosong yang nantinya akan digunakan mengemas miras oplosan.
"Yang berhasil diamankan dengan berbagai jenis merek (label botol), hasil minuman alkohol yang dioplos sejumlah 97," ujar dia.
Dimodali pensiunan TNI
Pensiunan TNI dengan inisial HS alias PJ ditangkap setelah diketahui menjadi pemodal dalam kasus pengoplos minuman keras (miras) yang beredar di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.
Yusri mengatakan, pensiunan TNI yang berusia 61 tahun ini merupakan dalang dari tiga tersangka lainnya.
"Dia pemodal yang memodali semuanya sekaligus menawarkan produk miras pada para pelanggan," kata Yusri.
Dijual via media sosial Facebook dan Twitter
Yusri Yunus mengatakan, AR (27), satu dari empat tersangka pengoplos miras, berperan sebagai penjual barang haram tersebut di media sosial.
"Tersangka AR menjual miras melalui medsos Facebook dan Twitter," kata Yusri.
Sedangkan tersangka lainnya berinisial RA (24) ditugaskan sebagai pencari botol bekas minuman beralkohol merek impor.
RA mengaku membeli botol bekas minuman beralkohol tersebut dengan harga bervariasi antara Rp 30.000 sampai Rp 35.000.
"Dia membeli Rp 30-35 (ribu) per botol. Selain beli botol, beli kardus (kemasan) seharga Rp 15.000," ujar Yusri.
S ditugaskan sebagai peracik minuman keras dan menakar minuman tersebut ke dalam botol-botol yang sudah disiapkan RA.
Tersangka S sendiri ditengarai merupakan istri dari tersangka yang sebelumnya pernah ditangkap Polres Jakarta Barat dengan kasus yang sama.
"Dia ini suaminya tersangka pengoplos yang di Jakarta Barat," kata Yusri.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 137 dan atau Pasal 138 dan Pasal 142 Jo Pasal 90 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012.
"Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/31/07344691/fakta-jual-beli-miras-oplosan-di-media-sosial-libatkan-pensiunan-tni