Adapun gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Menanggapi hal itu, Kasubbag Bantuan Hukum Biro Hukum DKI Jakarta Haratua Purba memberi pembelaan kepada Anies yang disebut lalai.
"Tidak lalai, tidak tidak (Anies tidak lali)," ujar Hara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut dia, Anies telah menjalankan tugasnya untuk mengantisipasi banjir di Jakarta saat itu.
Mulai dari adanya informasi peringatan terkait adanya banjir hingga respons cepat dari Pemprov terhadap korban yang terdampak banjir. Menurut Hara, Anies dan jajaran Pemprov DKI sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Ia menilai sejumlah gugatan yang diajukan terhadap Anies hanya klaim dari warga Jakarta selaku pihak penggugat.
"Oh itu (gugatan) mah klaim mereka semua. Semua (antisipasi banjir dan respons cepat Pemprov untuk korban banjir) sudah tertangani dengan baik," ucap dia.
Saat ditanyakan lebih lanjut, Hara enggan menjawab banyak.
"Nanti saja tanggapan kami diagenda sidang selanjutnya. Dalam agenda jawaban," tutur dia.
Adapun sebelumnya, Anies dinilai lalai tangan banjir. Sebab tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran Kali Ciliwung.
Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.
Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/03/15101061/anies-dinilai-lalai-atasi-banjir-biro-hukum-pemprov-sebut-itu-klaim