JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa pengemudi ojek online, Ari Darmawan, kini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Besok, Rabu (5/2/2020) kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda putusan sela.
Hal tersebut dikatakan salah satu tim kuasa hukum Ari Darmawan saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
"Jadi tim hukum kita masih mengajukan eksepsi, nah hari Rabu tanggal lima ini akan ada namanya putusan sela. Putusan sela adalah menerima eksepsi dari terdakwa atau tidak," ucap dia.
Eksepsi tersebut diajukan sebagai respons dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia berharap fakta persidangan dengan keterangan beberapa saksi bisa membuktikan kliennya tidak bersalah.
Semua berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan berinisial S pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu S meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi S untuk meminta konfirmasi. Namun tidak kunjung mendapat balasan dari S.
S pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari. Namun keesokan harinya, Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Setelah menerima mandat menjadi kuasa hukum, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum Ari mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi tersebut, ternyata S awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang. Setelah S masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak.
"Namun dibatalkan sama sodara Dadang sehingga otomatis aplikasi mencari pengemudi baru dan dapat lah sodara si Ari. Yang pertama kali yang bertemu dengan korban itu si Dadang, bukan klien kita," kata Yosua saat dikonfirmasi.
Yoshua mengatakan selama proses pemeriksaan, Ari kerap mendapatkan tekanan dari para penyidik karena dipaksa mengakui perbuatannya.
"Tekanan dalam fisik dan verbal. Yang paling banyak verbal sih," tambah dia.
Kini, kasusnya sudah masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berharap fakta persidangan bisa membuktikan jika klienya tidak bersalah.
Terkait Dadang, dia mengaku sudah membuat laporan resmi atas nama Dadang di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami sudah buat laporan ke Polres. Sampai sekarang kita tidak tahu di mana keberadaan Dadang," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/04/11161881/dituduh-rampok-penumpang-sopir-taksi-online-korban-kriminalisasi-sudah