TANGERANG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang membongkar sindikat pembuat dokumen kependudukan palsu.
Ada tiga tersangka yang terlibat dalam bisnis gelap ini, yaitu F, A, dan D.
Ketiga pria tersebut diringkus di wilayah Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander menjelaskan, para pelaku memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), NPWP, ijazah, dan surat nikah.
Dikutip dari Warta Kota, pelaku menjual jasanya lewat media sosial.
"Mereka ini menjajakan jasanya melalui media sosial," ujar Alex kepada Wartakotalive saat ditemui di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (4/2/2020).
Alex pun mengendus sindikat tersebut berawal dari jejaring Facebook.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini.
"Kami cek dan lihat di medsos. Ternyata setelah didalami sejumlah dokumen itu palsu," kata Alex.
Para pelaku disebut sudah lama bermain dalam pembuatan dokumen palsu itu.
Selama beroperasi kurang lebih satu tahun, sudah banyak korban yang menggunakan jasanya.
Artikel ini telah ditayangkan di Wartakotalive.com dengan judul "Sindikat Pembuatan KTP, SIM, Ijazah, dan Surat Nikah Palsu Jajakan Jasa di Media Sosial".
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/04/17270891/polisi-ungkap-sindikat-pemalsuan-ktp-hingga-surat-nikah-dijual-lewat