TANGERANG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang membongkar sindikat pembuat dokumen kependudukan palsu.
Sindikat tersebut diungkap jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang.
Mereka menawarkan jasa pembuatan KTP, SIM, Ijazah dan surat nikah. Setiap pengurusan dikenakan biaya Rp 500.000.
“Mereka memasang harga sampai Rp 500.000,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho, sebagaimana dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (4/2/2020).
Menurut Alex, besaran harga itu ditawarkan karena langsung cepat jadi dalam sehari.
Sehingga pemohon tidak harus menunggu berlama-lama dan tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“Omzetnya bisa mencapai puluhan juta rupiah, ini masih kami dalami,” ucap Alex.
Dalam sindikat ini polisi mengamankan tiga orang tersangka. Mereka yakini F, A dan D, ditangkap di wilayah Tangerang.
Alex pun masih merinci berapa banyak jumlah dokumen palsu ini yang telah dibuat oleh sindikat tersebut.
Bahkan para pelanggannya berasal dari sejumlah daerah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan lainnya.
“Mereka sudah beroperasi setahun ini,” kata Alex.
Cara yang dilakukan oleh F dkk untuk menjaring pemohon yang ingin dibuatkan KTP, SIM, ijazah, dan surat nikah, dengan menjajakan jasanya melalui media sosial.
Terungkapnya komplotan pembuatan dokumen kependudukan palsu setelah pihak kepolisian mengendus sindikat ini dari jejaring sosial Facebook.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini.
“Setelah ditemukan titik lokasinya, langsung kami tangkap dan dikembankan lagi,” kata Alex.
“Kami cek dan lihat di medsos. Ternyata setelah didalami sejumlah dokumen itu palsu,” lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/05/16363551/palsukan-ktp-hingga-buku-nikah-pelaku-kenakan-biaya-rp-500000-per-dokumen