Salin Artikel

Begini Cara Melapor Tindak Pidana Ke Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tindak kejahatan atau tindak pidana bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja tanpa mengenal usia.

Hal-hal yang termasuk tindak pidana antara lain perampokan, pembunuhan, pencurian, korupsi, dan sebagainya.

Apabila Anda mengalami atau melihat orang lain mengalami atau melakukan tindakan pidana, laporkan lah kepada polisi.

Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan kewajiban bagi yang melihat kepada pejabat yang berwenang. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kantor-kantor polisi untuk melapor 

Umumnya, korban tindak pidana atau yang melihat tindak pidana dapat melapor ke kantor polisis terdekat saat keadaan sudah darurat.

Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:

- Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi.

- Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota.

- Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Dari daftar di atas, masyarakat dapat melapor ke kantor polisi sesuai kejadian terjadi di mana.

Apabila tindak pidana terjadi di wilayah kecamatan maka laporkan ke kantor polisi terdekat dan yang berwenang di kawasan itu, yaitu Polsek. Pelaporan berlaku juga pada kawasan lainnya.

Prosedur melaporkan tindak pidana secara langsung

1. Datangi kantor polisi terdekat dari kejadian tindak pidana.

2. Datang ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) selaku pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

3. Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

4. Setelah laporan polisi dibuat akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang dituangkan dalam "Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor".

Dengan melaporkan tindak pidana, masyarakat telah membantu meringankan pekerjaan polisi. Oleh karena itu dalam proses pelaporan ini tidak dikenakan biaya.

Apabila pelapor dimintai biaya saat melaporkan tindak pidana, itu berarti ulah oknum yang bisa langsung dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Melapor via layanan call centre Polri di 110

Alur layanan pelaporan via call centre ini adalah:

- Masyarakat menelepon ke 110 melalui telepon rumah atau telepon selular.

- Operator akan menerima telepon.

- Operator akan menginput data penelepon.

- Operator akan menyaring jenis telepon apakah pengaduan valid atau tidak valid.

- Jika pengaduan valid, telepon akan ditransfer ke Polres. Jika pengaduan tidak valid, maka telepon akan diproses di Polda sampai closing.

- Operator Polres akan menerima telepon.

- Operator akan menindaklanjuti laporan dari telepon.

- Operator akan men-closing pengaduan.

- Jika operator sedang sibuk, maka telepon akan kembali diambil alih operator Polda (lama waktu tunggu sekitar 3-5 detik).

- Operator polres akan terhubung kembali dengan penelepon untuk closing pengaduan dan akan memberitahukan bahwa pengaduan akan segera diproses dengan Polres terkait.

Untuk warga DKI Jakarta selain dapat melapor via call centre juga dapat melakukan pelaporan via SMS ke 1717.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/07/14361601/begini-cara-melapor-tindak-pidana-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke