Salin Artikel

Mulanya Tunggu Ganjil Genap, Lalu Cekik Polantas dan Terancam 10 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - "Udah salah, galak lagi," demikian tulis akun Instagram @nilanmei dalam komentar terhadap video TS, pria yang viral karena cekik polantas saat hendak ditilang di Tol Angke, Jakarta Barat.

Kata-kata tersebut tepat diberikan kepada pria pemilik mobil dengan nomor polisi B 2430 SIH tersebut.

Kejadian pencekikan itu bermula pada Jumat (7/2/2020) pagi, saat TS yang sedang berkendara dan hendak keluar di Tol Angke 2.

"Kejadian pada pukul 09.30 WIB di pintu gerbang Angke 2, kami sosialisasi pada pengguna jalan tidak boleh berhenti di bahu jalan, TS menunggu jam ganjil-genap berakhir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Jakbar, Sabtu (8/2/2020).

Namun, setelah ditegur oleh petugas, TS tak menuruti petugas dan tetap berdiam diri di bahu jalan tol tersebut hingga akhirnya didatangi petugas.

Polisi bernama Bripka Rudy tersebut hendak menilang TS. Hal ini menimbulkan reaksi negatif TS. Ia lantas mendorong hingga mencekik polisi tersebut.

Mendapat serangan itu, sang polisi sempat menantang pria berkacamata itu untuk memukulnya.

"Pukul nih, pukul nih," kata Rudy seperti terdengar dalam video yang viral di berbagai media sosial tersebut.

Sementara itu, polisi lainnya merekam aksi penyerangan tersebut sambil menyampaikannya kepada TS bahwa aksinya diabadikan.

Namun, hal itu tak meredakan emosi si pengendara. Ia malah mengancam polisi itu apabila memviralkannya.

"Lu viralin, gue cari lu. Siapa nama lu, Ditlantas mana lu?" ucap TS dengan nada kesal.

Meski mendapat penyerangan tersebut, Rudy tetap menulis dan memberikan surat tilang pada TS.

Usai peristiwa tersebut, Rudy melaporkan TS ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat. TS pun di tangkap pada Sabtu (8/2/2020) dini hari.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyebut, pria berinisal TS tidak langsung kembali ke rumahnya setelah videonya viral di media sosial.

TS memilih ke kedai kopi di kawasan Jakarta Selatan untuk menenangkan diri agar emosinya stabil.

"Diketahui tersangka tidak kembali ke kediaman setelah viral video, tersangka menenangkan diri di kedai kopi di kawasan Tebet Jakarta Selatan, baru kami tangkap," kata Arsya di Polres Metro Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, TS diketahui melakukan aksinya dalam keadaan sadar tanpa pengaruh dari obat-obatan.

Di kantor polisi, TS sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada polisi yang ia cekik dan semua pihak.

"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Ia juga menyampaikan permohonan maafnya pada keluarga karena dianggap sudah merusak nama baik.

Meski sudah meminta maaf, TS tidak akan lepas dari jeratan hukumnya. Terlebih lagi saat ditangkap, ia membawa dua buah senjata tanpa izin yakni penyengat listrik dan sebuah pisau.

Terhadap TS polisi menjerat pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap Pegawai Negeri dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Dan juga Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) Darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU Darurat dengan ancaman 10 tahun," ucap Arsya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/09/08470861/mulanya-tunggu-ganjil-genap-lalu-cekik-polantas-dan-terancam-10-tahun

Terkini Lainnya

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke