Salin Artikel

Soal Formula E di Monas, Ketua Komisi D DPRD DKI: Saya Berharap Izin Tak Dikeluarkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat untuk pergelaran balap mobil listrik Formula E mendapat pro dan kontra dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menentang Formula E diselenggarakan di Monas.

Bahkan menurut dia, gelaran balap mobil listrik internasional itu seharusnya tak diselenggarakan.

"Saya berharap sih tidak dikeluarkan (izin penyelenggaraan). Iya harusnya tidak boleh (di Monas). Saya berpikir untuk Pemda DKI pertimbangkan ulang deh kalau memang formula E itu di DKI," ucap Ida saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Apalagi, Monas merupakan kawasan cagar budaya sesuai undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Meski nantinya Pemprov tak menggunakan Monas sebagai lintasan balap, namun menggunakan rute Sudirman-Thamrin pun dirasa kurang pas.

"Saya berharap Pak Gubernur mempertimbangkan ulang deh, karena memang tidak memadai situasinya. Pertama, itu kalau di Monas nanti lintasannya memungkinkan tidak," tutur Ida.

"Apalagi dengan kemarin wacana Thamrin-Sudirman mau gabung berapa banyak orang jalan di sana?" lanjut politisi PDI-Perjuangan ini.

Ia berpendapat, jika tetap ngotot diadakan, maka kawasan Sentul, Bogor merupakan tempat yang pas.

Pasalnya, fasilitas di sana cukup lengkap dengan adanya tribun dan lintasan balap sehingga tak mengeluarkan anggaran banyak.

"Di Sentul saja. Yang pasti aman tidak mengganggu orang atau pun jalan. Tidak mengganggu orang berlalu lintas, di Sentul lebih lengkap. Fasilitasnya lengkap, tidak memboroskan pembiayaan juga," tambah Ida.

Awalnya, Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka melarang ajang Formula E digelar di Monas.

Namun kemudian Komisi Pengarah mengubah keputusannya dan mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik Formula E di area Monas.

Izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.

Surat itu ditujukan kepada Gubernur DKI JakartaAnies Baswedan.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama membenarkan surat tersebut.

"Informasi tentang surat Komisi Pengarah tanggal 7 Februari tersebut betul," kata Setya saat dihubungi, Senin (10/2/2020).

Setya menegaskan bahwa surat itu harus menjadi acuan agar penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas sesuai aturan perundang-undangan.

"Dalam surat tersebut pada prinsipnya Komisi Pengarah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka, dengan memperhatikan dan mematuhi peraturan perundang-undangan," kata dia.

Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/10/13074291/soal-formula-e-di-monas-ketua-komisi-d-dprd-dki-saya-berharap-izin-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke