JAKARTA, KOMPAS.com - Para pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur di Kelapa Gading, Jakarta Utara diberi target untuk melayani 50 pria hidung belang setiap bulannya oleh oleh muncikari pasangan suami istri MC (35) dan SR (33)
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, target itu diberikan oleh MC dan SR melalui kupon yang berfungsi sebagai tanda jadi antara pelanggan dengan PSK untuk melayani kemauan seksual mereka.
"Target yang diberikan mucikari terhadap para PSK ini adalah terjual dalam satu satu bulan 50 voucher," kata Budhi di kantornya Senin (10/2/2020).
Setiap kupon itu dihargai sekitar Rp 380.000 dengan rincian Rp 200.000 untuk pemilik tempat karaoke, Rp 75.000 untuk si muncikari dan Rp 105.000 untuk si PSK.
Akan tetapi, uang Rp 105.000 itu akan dipotong lagi dengan utang orangtua para PSK kepada MC dan SR.
Namun, apabila 50 kupon itu tidak bisa dihabiskan oleh anak-anak di bawah umur itu, mereka akan diberi denda.
"Pekerja ini akan didenda Rp 1 juta, oleh karena itu mereka akan berusaha memaksa dan menekan para wanita ini untuk memenuhi target penjualan " ujar Budhi.
Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading menggerebek sebuah apartemen di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yang dijadikan sebagai tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/2/2020).
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan penampungan PSK di bawah umur.
Selain MC dan SR, Polisi juga menetapkan RT (30) SP (36), dan ND (21) sebagai tersangka. Tiga orang tersebut berperan sebagai penjaga dari PSK-PSK yang ditampung di apartemen tersebut.
Terhadap para tersangka polisi menyangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/10/17331021/miris-psk-di-bawah-umur-diberi-target-layani-50-pria-hidung-belang-dalam