Salin Artikel

Fakta Baru Pembunuhan oleh Aulia Kesuma, Suami dan Anak Tirinya Dibunuh dengan Cara Diinjak

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum mengungkap fakta terbaru terkait pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23).

Jaksa Sigit Hendradi mengatakan, pada 23 Agustus 2019, Aulia Kesuma membekap Pupung menggunakan handuk yang telah dibasahi alkohol.

Pupung berusaha melawan dengan mencakar bahu kiri Aulia.

Kemudian, pembunuh bayaran bernama Muhamad Nursahid alias Sugeng dan Kusmawanto alias Agus mencekik dan menginjak leher Pupung.

"Muhamad Nursahid dengan sekuat tenaga berkali-kali memukul dan mencekik korban Edi Candra Purnama yang diikuti oleh Kusmawanto dengan sekuat tenaga pula berkali-kali menginjak leher dan dada korban," kata Sigit dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Tindakan keji itu juga dilakukan terhadap Dana. Sugeng dan Agus bersama-sama mencekik dan menginjak leher Dana usai dibekap menggunakan kain yang telah dibasahi alkohol.

"Muhamad Nursahid juga berkali-kali menginjak leher, tulang rusuk dan dada korban Muhammad Adi Pradana hingga meninggal dunia," ujar Sigit.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Aulia dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, hari ini.

Sidang dimulai pukul 17.00 dan berakhir pukul 17.30 WIB.

Jaksa Sigit Hendradi mendakwa Aulia dan Kelvin dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sigit mengungkapkan, Aulia dan Kelvin terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan Dana.

"Dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Sigit. \Adapun, Kamis pekan lalu PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Aulia Kesuma dengan menghadirkan dua terdakwa bayaran yakni Sugeng (S) dan Agus (A).

Sugeng dan Agus didakwa juga ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana hingga kedua korban meninggal dunia.

Oleh karena itu, jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/10/19362151/fakta-baru-pembunuhan-oleh-aulia-kesuma-suami-dan-anak-tirinya-dibunuh

Terkini Lainnya

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke