Salin Artikel

Larang Ondel-ondel Ngamen, DPRD DKI Akan Revisi Perda Budaya Betawi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.

Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, larangan tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.

"Kami rencana mau ubah, revisi perda dulu. Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon, enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," ujar Iman saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).

Larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, kata Iman, harus diatur dalam perda. Tujuannya agar pelanggar perda bisa dikenai sanksi tegas.

"Ini untuk menjaga marwah ondel-ondel, jangan dipakai untuk pengamen. Kalau masuk pasal (dalam perda), kan pelanggaran kalau ada yang melakukan hal itu," kata dia.

Iman berujar, Komisi E DPRD DKI Jakarta sudah berkomunikasi dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait revisi perda tersebut.

Revisi Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi nantinya bisa diusulkan oleh DPRD atau Pemprov DKI.

Sebelum revisi perda direalisasikan, DPRD DKI hanya bisa mengimbau para pengamen untuk tidak lagi menggunakan ondel-ondel sebagai alat mengamen.

"Kalau sekarang baru bisa imbauan, belum bisa disebut pelanggaran karena belum ada aturannya, enggak ada yang melarang," ucap Iman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/11/14140041/larang-ondel-ondel-ngamen-dprd-dki-akan-revisi-perda-budaya-betawi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke