JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan sewa apartemen melalui aplikasi jual beli online.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, otak dari penipuan sewa apartemen tersebut adalah seorang narapidana di salah satu Lembaga Permasyarakatan (LP) di daerah Tangerang.
Saat ini, narapidana yang berinisial F itu tengah menjalani hukuman atas kasus penipuan.
"Modusnya (tersangka F) menggunakan aplikasi OLX menawarkan sewa apartemen yang ada di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, contohnya daerah Pramuka, kemudian ada apartemen Bassura, Mediterania," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Tersangka F mempunyai dua orang kepercayaan yang berinisial E dan D. Tersangka E merupakan kakak kandung tersangka F, sedangkan tersangka D adalah istri tersangka F. Saat ini, keduanya masih berstatus buron.
Kedua tersangka itu berperan membantu korban meninjau apartemen yang diinginkan.
"Dia (tersangka F) mempunyai kaki tangan di masing-masing apartemen. Dia gaji kaki tangan di sana bervariasi ada yang Rp 200.000 per hari, ada juga yang Rp 100.000 per hari," kata Yusri.
Yusri mengungkapkan, tersangka F menyewakan apartemen senilai Rp 3-4 juta per bulan. Tersangka F membuat iklan penyewaan apartemen menggunakan ponsel dan laptop dari dalam sel.
Para korban pun mentransfer uang ke rekening F. Adapun, rekening yang dibuat menggunakan data fiktif.
Namun, saat korban mendatangi apartemen yang dituju untuk ditinggali, pemilik apartemen malah mengusir para korban.
"Korban sampai saat ini yang baru terdata oleh kami ada 15 orang. Dari jumlah tersebut, baru 4 laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.
Polisi saat ini masih memeriksa tersangka F terkait kasus penipuan tersebut. Sementara itu, polisi juga menyita ponsel dan laptop milik F yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/11/17214581/polisi-ungkap-kasus-napi-kendalikan-penipuan-sewa-apartemen