Revisi ini bertujuan untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Imam Hadi Purnomo mengatakan, keberadaan pengamen yang menggunakan ondel-ondel memang harus dievaluasi.
"Kami akan buat naskah akademis terlebih dahulu sebagai prasyarat perubahan perda, diupayakan tidak terlalu lama," ujar Imam saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
Sebelum revisi perda direalisasikan, Dinas Kebudayaan DKI akan berkoordinasi dengan lurah dan camat di Jakarta untuk mengimbau para pengamen tidak lagi menggunakan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
"Pendekatannya dengan persuasif dahulu, penertiban dilakukan sebagai opsi terakhir," kata Imam.
DPRD DKI Jakarta berencana merevisi Perda Nomor 4 Tahun 2015 untuk melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat mengamen.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, larangan tersebut akan dimasukkan ke dalam Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Larangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, kata Iman, harus diatur dalam perda. Tujuannya agar pelanggar perda bisa dikenai sanksi tegas.
"Kami rencana mau ubah, revisi perda dulu. Ondel-ondel itu harus dijadikan ikon, enggak boleh dijadikan untuk pengamen di jalan," ujar Iman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/11/17520061/larang-ondel-ondel-keliling-pemprov-dki-siapkan-kajian-revisi-perda