Salin Artikel

Begini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sempat tersiarnya kabar bahwa proses persalinan untuk ibu hamil tidak akan ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan. Namun, nyatanya hal itu ternyata tidak benar.

Dilansir Kompas.com kanal Nasional, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat telah mengonfirmasi bahwa BPJS Kesehatan tidak menghapus tiga pelayanan, yaitu katarak, rehabilitasi medik, dan persalinan dengan bayi sehat.

Melalui laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan juga mengatakan bahwa proses bersalin baik secara normal maupun persalinan dengan operasi tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Seperti pengobatan penyakit lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Sistem rujukan berjenjang ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab
pelayanan kesehatan secara timbal balik yang wajib dilaksanakan oleh peserta jaminan kesehatan atau asuransi kesehatan sosial, dan seluruh fasilitas kesehatan.

Itu sebabnya peserta BPJS Kesehatan termasuk ibu hamil harus mengikuti prosedur berobat yang berlaku. Apabila peserta tidak bisa mengikuti nantinya akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil

1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:

a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.

b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak

Biaya pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan

a. Pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) 

- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.

- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.

b. Persalinan normal atau persalinan pervaginam

- persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.

- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.

- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung
sebesar Rp 950.000.

c. Persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan

Dalam kasus ini, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan
kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

d. Pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC)

- satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

- pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/12/16223621/begini-prosedur-dan-biaya-persalinan-dari-bpjs-kesehatan

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Massa Buruh Tolak 'Omnibus Law' Makin Ramai, Bakar 'Flare' dan Ban di Sekitar Patung Kuda

Massa Buruh Tolak "Omnibus Law" Makin Ramai, Bakar "Flare" dan Ban di Sekitar Patung Kuda

Megapolitan
Orangtua Anak yang Mati Batang Otak Usai Operasi Laporkan Dokter hingga Direktur RS ke Polisi

Orangtua Anak yang Mati Batang Otak Usai Operasi Laporkan Dokter hingga Direktur RS ke Polisi

Megapolitan
Pengendara Motor di Lenteng Agung Tewas Usai Tabrak Truk yang Pecah Ban

Pengendara Motor di Lenteng Agung Tewas Usai Tabrak Truk yang Pecah Ban

Megapolitan
LRT Jabodebek Sebulan Beroperasi, Penumpang Masih Keluhkan Rem yang Kasar

LRT Jabodebek Sebulan Beroperasi, Penumpang Masih Keluhkan Rem yang Kasar

Megapolitan
Polisi Selidiki Kejadian Tiga Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arus di Tol Desari

Polisi Selidiki Kejadian Tiga Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arus di Tol Desari

Megapolitan
Warga Warakas Diduga Jadi Korban Penipuan oleh Pasutri yang Mengontrak

Warga Warakas Diduga Jadi Korban Penipuan oleh Pasutri yang Mengontrak

Megapolitan
Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Sadis Jadi Alasan Pemberat

Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Sadis Jadi Alasan Pemberat

Megapolitan
3 Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Depok-Antasari Diduga Kebablasan

3 Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Depok-Antasari Diduga Kebablasan

Megapolitan
Kasus Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Disebut 'Unik', Pakar: TKP Berada di Area Terbuka

Kasus Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Disebut "Unik", Pakar: TKP Berada di Area Terbuka

Megapolitan
Balap Liar di Kembangan Bikin Warga Resah karena Mengganggu dan Makan Korban

Balap Liar di Kembangan Bikin Warga Resah karena Mengganggu dan Makan Korban

Megapolitan
Dituntut Hukuman Mati, Wowon Terus Menunduk, Duloh dan Dede Mematung...

Dituntut Hukuman Mati, Wowon Terus Menunduk, Duloh dan Dede Mematung...

Megapolitan
Teganya Suami di Cikarang, Bunuh Sang Istri gara-gara Kesal Tak Diberi Uang

Teganya Suami di Cikarang, Bunuh Sang Istri gara-gara Kesal Tak Diberi Uang

Megapolitan
Buruh Lanjutkan Demo di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Masih Tak Bisa Dilalui

Buruh Lanjutkan Demo di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat Masih Tak Bisa Dilalui

Megapolitan
Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana

Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tarif Promo LRT Jabodebek Berakhir, Penumpang: Mulai Terasa Beratnya

Tarif Promo LRT Jabodebek Berakhir, Penumpang: Mulai Terasa Beratnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke