Belum diketahui secara pasti jumlah bangunan liar yang harus dibebaskan di bantaran Kali Ciliwung, sebab perlu diadakan survei terlebih dahulu.
"Ada data yang harus konkret, tidak bisa kita asal bicara karena harus ke lapangan, survei dulu, dan sebagainya supaya akurat datanya," kata Anwar di Kantor Kelurahan Cipinang Muara, Jakata Timur, Rabu (12/2/2020).
Kendati demikian, Anwar menjelaskan, penghuni bangunan liar atau tidak bersertifikat nantinya akan direlokasi ke rumah susun.
"(Dipindahkan) ke rusun atau pun tanahnya milik dia, dia ada suratnya ya dibayarkan, sesuai dengan aturan. Dia harus masuk ke rumah susun (jika tidak memiliki sertifikat), kalau dia tidak punya rumah masuk rumah susun, kita siapkan," ujar Anwar.
Anwar menambahkan, pihaknya akan melakukan pendekatan dengan sosialisasi kepada warga di bantaran Kali Ciliwung terkait proyek pelebaran sungai.
"Kita harus memanusiakan warganya, tidak seperti bongkar-bongkar begitu, tetapi kita harus ada pendekatan," ujar Anwar.
"Kan saya sampaikan kolaborasi (dengan) mereka duduk bersama, dibicarakan, kalau mereka punya alasan dibicarakan di tim bebas tanah di P2T di BPN, kalau tidak ya mereka kita pindahkan di rumah susun jika tidak punya rumah," lanjut Anwar.
Pada tahun ini, Dinas SDA berencana membebaskan 118 bidang tanah di bantaran Ciliwung.
Seluruh bidang tanah itu tersebar di empat kelurahan, yaitu Kelurahan Pejaten Timur, Tanjung Barat, Cililitan, dan Balekambang.
Dinas SDA masih menginventarisasi ulang surat-surat kepemilikan 118 bidang tersebut.
Pemprov DKI Jakarta dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki kesepakatan untuk melebarkan sungai di Jakarta dengan konsep normalisasi.
Pemprov DKI bertugas membebaskan lahan, sementara BBWSCC membangun infrastrukturnya.
Saat Anies Baswedan menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta, dia memperkenalkan konsep naturalisasi untuk melebarkan sungai di Jakarta.
Anies dan Kementerian PUPR akhirnya sepakat pelebaran sungai di Jakarta akan dijalankan, baik konsep normalisasi ataupun naturalisasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/12/18111901/penghuni-bangunan-liar-di-bantaran-kali-ciliwung-akan-direlokasi-ke-rusun