JAKARTA, KOMPAS.com - Gelaran balap mobil listrik di kawasan Monas, Jakarta Pusat akhirnya mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Awalnya, komisi yang diketuai Menteri Sekretaris Negara, Gubernur selaku sekertaris dan dianggotai Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata menolak adanya pagelaran balap mobil Formula E di Monas dan sekitarnya.
Namun belakangan, mereka akhrinya menyetujui hal tersebut dengan beberapa catatan.
Walaupun sudah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat, beberapa pihak tetap menganggap Formula E menyalahi regulasi.
UU Cagar Budaya
Salah satu regulasi yang disorot yakni undang-undang tentang Cagar Budaya.
Apakah ajang balapan tersebut bertabrakan dengan UU nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya?
UU tersebut dipertimbangkan lantaran Monumen Nasional sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah.
Salah satu pasal menjelaskan soal pemanfaatan cagar budaya.
Dalam pasal 88 ayat 1, disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Apakah Formula E selaras dengan pemanfaatan cagar budaya seperti yang ada di pasal tersebut?
Jika merujuk pada ayat 1, tidak ada ketentuan bahwa cagar budaya tidak bisa digunakan untuk kegiatan olahraga.
Formula E merupakan ajang bertaraf Internasional, di mana negara-negara besar seperti Korea dan Inggris ikut serta di dalamnya.
Sudah pasti Monas juga akan dipersiapkan sedemikian rupa untuk menampung ribuan turis penikmat Formula E.
Namun, karena status Monas sebagai cagar budaya, maka kondisinya harus tetap terjaga.
Sebab, pada akhirnya, setelah pagelaran berakhir, Monas harus dikembalikan kepada fungsi awalnya.
Hal tersebut ditulis dengan jelas pada pasal 88 ayat 3 dan 4.
Ayat (3) berbunyi "Cagar Budaya yang tidak lagi dimanfaatkan harus dikembalikan seperti keadaan semula sebelum dimanfaatkan".
Sementara ayat (4) berbunyi "Biaya pengembalian seperti keadaan semula dibebankan kepada yang memanfaatkan Cagar Budaya".
Jika terbukti melanggar, pihak yang mengalihfungsikan cagar budaya akan dipidana dan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta, seperti yang tertera dalam Pasal 110.
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mulanya melarang penggunaan Monas untuk pergelaran Formula E dengan alasan kawasan cagar budaya
"Formula E nanti saya sampaikan rapat Komrah (Komisi Pengarah), bahwa Komrah tidak menyetujui apabila dilaksanakan di dalam area Monas dengan banyak pertimbangan. Di sana ada cagar budaya, ada pengaspalan dan lain-lain," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan, di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Pergelaran Formula E akan diizinkan jika berlangsung di kawasan di luar Monas sehingga tak mengganggu cagar budaya.
Meski begitu, pada akhirnya Komisi Pengarah Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengubah keputusannya dan mengizinkan Pemprov DKI Jakarta menggelar balap motor mobil listrik Formula E di area Monas.
Izin mengenai penyelenggaran Formula E di kawasan Monas tertera dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Medan Merdeka, Pratikno.
Meski telah menyetujui kawasan Medan Merdeka dipakai untuk sirkuit Formula E, Komisi Pengarah tetap meminta agar pihak penyelenggara memperhatikan sejumlah hal sebagai berikut:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Pergub 186 Tahun 2017
Bukan hanya UU Cagar Budaya, pegelaran Formula E juga berpotensi menabrak Pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri.
Pergub yang dimaksud yakni Pergub nomor 186 Tahun 2017, perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.
Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan Pergub pada tanggal 13 Oktober 2017 yang melarang Monas sebagai tempat untuk kegiatan budaya, pendidikan, sosial dan agama.
Kemudian, saat kepemimpinan DKI 1 bergulir, Anies menerbitkan Pergub tersebut agar masyarakat bisa menggunakan area Monas untuk kegiatan sosial, budaya, pendidikan dan keagamaan.
Dalam Pergub 186/2017 pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa Monas hanya diperuntukkan untuk kegiatan acara kenegaraan, acara yang bertujuan untuk kepentingan negara, pendidikan, sosial, budaya, dan agama.
Selain itu, acara bertemakan untuk memperkuat identitas Monumen Nasional (upacara), olahraga individual atau karyawan kantor di sekitar Jalan Medan Merdeka dalam kelompok kecil serta kunjungan wisata juga diperbolehkan di Monas.
Banyak pihak yang mempertanyakan, sebenarnya Formula E termasuk kategori yang mana?
Kebingungan itulah yang dialami fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
“Sekadar mengingatkan soal pergub. Formula E masuk kategori yang mana? Kita mengingatkan bahwa penyelenggaraan ini tuh setelah kita lihat kok berbenturan antara 1 dengan aturan lain," ucap anggota DPRD DKI Fraksi PSI, Eneng Melianasari saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2020).
Apalagi, Formula E tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Komitmennya sih, komitmen pemerintah kalau misalnya isu pembangunan tuh mau membangun dari sisi mana? Prioritas pembangunan ini enggak sesuai dengan RPJMD enggak ada di RPJMD," tutur Eneng.
Walapun sudah diberi izin oleh pihak Istana Negara, pihaknya tetap memprotes keras rencana tersebut. Bahkan penolakan tersebut cukup konsisten dilayangkan PSI.
Seperti penolakan keras pembahasan anggaran pagelaran Formula E pada April 2019 lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/12/18580441/demi-formula-e-benarkah-pemprov-dki-terobos-regulasi