TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bakal Calon Wali Kota Tangerang Selatan jalur independen atau perseorangan, Suhendar memilih menundurkan diri sebelum bertarung dalam Pilkada Tangsel 2020.
Kemunduran Suhendar setelah pengumpulan 71.143 surat dukungan calon pemilih yang menjadi syarat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak terpenuhi.
Suhendar mengatakan, ia mundur jelang hari terakhir pendaftaran jalur perseorangan yang tersisa tujuh hari karena pengumpulan dukungan belum tercapai.
Selama enam bulan, Suhendar hanya berhasil mengumpulkan 54.456 surat dukungan calon pemilih.
"Yang kita mulai sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan sekarang mencapai angka 54.456 dukungan tanda tangan dan KTP. Artinya belum mencapai persyaratan KPU 71 ribu itu. Jadi kita sadar diri," kata Suhendar di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (12/2/2020).
Menurut Suhendar, kemunduran tersebut telah telah dipertimbangkan dengan menghitung jarak pendaftaran yang tinggal menghitung hari.
"Masih ada memang tersisa waktu beberapa hari, tapi kami sudah berhitung, dengan waktu tersisa tersebut, jikapun kita paksakan, tidak mungkin mencapai angka 71.000 itu, kecuali ada keajaiban," kata dia.
Suhendar mengaku telah mendaftar ke beberapa partai yang membuka penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan.
Namun, kata Suhendar, ia menyadari peluangnya kecil agar diusung partai untuk bertarung memperebutkan kursi orang nomor satu di Tangsel karena penetapan ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai.
"Tujuan mengumpulkan KTP, pertama saya bukan kader parpol. Kita ambil jalur perseorangan karena saya dapat informasi kalau kader parpol saja belum dapat rekomendasi karena yang memberikan putusan itu DPP. Jadi kader belum tentu (diusung) apalagi saya. Karena itu saya coba jalur perseorangan," kata Suhendar.
Sebagaimana diketahui, calon independen yang akan maju dalam Pilkada Tangerang Selatan 2020 harus memiliki minimal 71.143 surat dukungan calon pemilih.
Hal itu berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di empat dari tujuh kecamatan di Tangsel mencapai 948.571 dengan dikalikan 75 persen.
Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen pada 7 kecamatan di Kota Tangsel.
Dengan uraian 50 persen dikalikan 7 kecamatan menjadi 3,5 persen pembulatan menjadi empat kecamatan.
Adapun syarat pendukung adalah warga Tangsel yang usianya sudah 17 tahun, dan terdaftar di DPT atau di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Disdukcapil.
Sehingga jika dukungan kurang dari angka 71.143 para bakal calon independen tidak dapat maju dalam mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/12/21024941/tak-penuhi-syarat-bakal-calon-wali-kota-jalur-independen-ini-mundur-dari