Samsat Jakarta Pusat Eling Hartono mengatakan, sanksi tilang dilakukan melalui razia gabungan Samsat Jakarta Pusat dan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat.
"Jadi Samsat Jakarta Pusat melakukan razia, ini sebagai tahapan awal di lima Samsat lainnya berlangsung sampai Desember 2020," kata Eling dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2020).
Dalam kegiatan tersebut, ada sekitar 799 kendaraan yang terjaring. Namun, hanya 225 kendaraan yang ditilang.
Eling mengatakan, hanya separuh yang ditilang karena ada yang membayar pajaknya di lokasi.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Pilar Hendrani menyebutkan, razia ini dilakukan demi mengejar target pendapatan DKI sejumlah Rp 15,4 triliun.
"Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI sebesar Rp 9,5 triliun dan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 5,9 triliun," ujar Pilar.
Selain itu, razia ini juga sebagai bentuk sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa mobil dan sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut maka akan dianggap sebagai rongsokan dan tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/13/21040771/kejar-pendapatan-pajak-lewat-razia-225-kendaraan-di-jakarta-pusat