JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejumlah dokter melakukan praktik aborsi di sebuah klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat.
Informasi itu diungkapkan oleh salah satu tersangka kasus aborsi ilegal yang diamankan di klinik Paseban, yakni dokter A alias MM.
Saat ini, polisi masih mendalami identitas dokter yang membuka praktik aborsi di klinik tersebut.
"Keterangan yang bersangkutan, ada beberapa dokter yang melakukan aborsi di sini (Klinik Paseban), sementara ini klinik ilegal," kata Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Sementara itu, lanjut Yusri, tersangka MM tak melakukan praktik aborsi selama tiga bulan terakhir. Sehingga, praktik aborsi di klinik Paseban dilakukan oleh dokter lainnya.
Tersangka MM tak melakukan praktik aborsi karena sakit. Menurut Yusri, selama tak membuka praktik aborsi, tersangka MM mendapatkan upah senilai Rp 900.000.
"MM sudah hampir selama tiga bulan, dia kurang sehat, dia menitipkan kepada RM dan juga stafnya untuk aborsi. Dia (MM) hanya mendapat upah," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Sebanyak tiga tersangka ditangkap yakni MM alias Dokter A, RM, dan SI.
Dokter A alias MM merupakan dokter lulusan sebuah universitas di Sumatera Utara. Dia merupakan dokter yang belum memiliki spesialis bidang. Dia berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janinnya.
Tersangka lainnya yakni tersangka RM. Dia berprofesi sebagai bidan dan berperan mempromosikan praktik klinik aborsi itu.
Sedangkan, tersangka SI merupakan karyawan klinik aborsi ilegal itu. Dia juga residivis kasus praktik aborsi ilegal.
Klinik aborsi ilegal di daerah Paseban, Jakarta Pusat meraup keuntungan hingga Rp 5,5 miliar selama beroperasi selama 21 bulan. Tercatat 1632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janinnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 Ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/14/16374621/beberapa-dokter-terlibat-praktik-ilegal-di-klinik-aborsi-paseban