JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi berencana akan memanggil dan meminta keterangan dokter yang memberi resep obat kepada IF.
Hal ini berdasar pernyataan IF yang mengaku mendapatkan resep obat dari dokter salah satu rumah sakit di Jakarta.
Adapun, IF merupakan orang yang menjual obat kepada Lucinta Luna.
"IF mengaku mendapatkannya dari dokter, ke depan kami akan undang untuk jadikan pemeriksaan di polres. Kami sudah layangkan mudah-mudahan bisa hadir cepatnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (14/2/2020).
Kepada polisi, IF mengaku sudah tiga kali memberikan obat penenang kepada Lucinta Luna.
"Memang obat itu LL menerima dari IF sudah kurun waktu 3 kali," ucap Yusri.
Tidak hanya itu, polisi juga berencana memanggil saksi lain seperti ahli kedokteran dan ahli pidana.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat menangkap IF atau FLO pada pada Rabu (12/2/2020) pagi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.
Penangkapan itu sendiri hasil dari pengembangan kasus tertangkapnya Lucinta Luna dengan tiga rekannya yakmi DAA (35) alias Abash, HD (35), dan NHAM (22) pada Selasa (11/2/2020) lalu.
Atas perbuatannya FLO dapat dijerat Pasal 60, Pasal 62 junto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta (seratus juta rupiah).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/14/17054721/polisi-akan-periksa-dokter-yang-berikan-resep-obat-kepada-pengedar