Salin Artikel

Ketua DPRD DKI Sebut Anies Pencitraan Tutup Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Menurut Prasetio, dasar penutupan tempat hiburan malam yang menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) justru bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Jangan suka ditabrak-tabrak aturan. Bagaimana mau ada pendapatan, tempat hiburan, misalnya ditutup karena enggak bisa kan ada perda. Cuma kepentingan pencitraaan enggak gini kerjanya. Kalau terbukti jangan ditutup, ada hal-hal yang mencoba tabrak aturan saya lawan," ucap Pras di ruang rapat serbaguna, Gedung DPRD DKI, Senin (17/2/2020).

Ia menyebutkan, penutupan-penutupan tersebut terkesan tidak adil bagi pengusaha hiburan malam.

Pasalnya, ada kemungkinan para pengunjung sudah menggunakan narkoba sebelum masuk tempat hiburan, namun baru digerebek saat sudah di dalam klub malam.

"Tapi kalau tamu datang ke situ tiba-tiba dia mau happy, mungkin karaoke atau mau apa, tiba-tiba dicek urine positif terus perusahaan yang ditutup kan enggak fair juga," jelasnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini meminta Pemprov DKI melakukan penyelidikan lebih dulu sebelum melakukan penutupan.

Jika memang terbukti ada peredaran narkoba di dalam tempat hiburan tersebut, maka Pemprov DKI bisa melakukan penutupan.

"Ditelusuri dulu, investigasi betul atau tidak. Dia juga periksa loker-lokernya si perusahaan itu kan. Kalau enggak terlibat jangan. Dianya saja, kalau enggak tekan si pengguna itu lu beli di mana. Kalau beli dalam situ, berangus. Tapi kalau engga, ya jangan dong," tambahnya.

Namun apakah pergub hiburan malam bertabrakan dengan perda?

Sejauh ini ada sejumlah tempat hiburan malam yang ditutup karena adanya pengunjung yang menggunakan narkoba.

Sebut saja Diskotek Alexis yang dicabut izinnya pada 27 Maret 2018, Diskotek Golden Crown pada 8 Februari 2020, dan Diskotek Black Owl yang dicabut izinnya pada 17 Februari 2020.

Dalam Pasal 99 Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan berbunyi:

"Setiap pengusaha dan/atau management perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan/atau zat adictive di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata."

Lalu pada Pasal 54 ayat (1) Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata tertulis :

"Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan/ atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha."

Artinya, kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa jika terdapat pemakaian narkoba di lokasi hiburan, maka Pemprov DKI Jakarta bisa mencabut izin tempat hiburan tersebut.

Pengelola Diskotek Golden Crown Cynthia sebelumnya menyatakan, tidak ada peredaran narkoba di diskotek yang berlokasi di Tamansari, Jakarta Barat itu.

Menurut dia, pengunjung yang positif narkoba saat razia memakai narkoba di luar kawasan Golden Crown.

Meski demikian, pihaknya tak dapat berbuat apa pun menyikapi penutupan oleh Pemprov DKI.

"Kalau saya tidak mau memperpanjang. Kami serahkan kepada yang berwenang. Saya kooperatif, dibilang mau disegel, ya saya persilakan saja, saya ikuti aturan," ujar dia.

Sementara anajemen restoran Black Owl membantah adanya perbedaan narkoba di tempat mereka.

Komisaris Utama Black Owl, Efrat Tio menyampaikan, tempat mereka bukanlah sebuah diskotek seperti yang diberitakan sebelumnya.

"Black Owl bukan diskotek malam. Kami konsepnya restoran, bar dan lounge. Pada saat razia yang dilakukan pihak kepolisian, ada 250-an pengunjung dan hanya beberapa orang yang terindikasi positif (narkoba berdasarkan) tes urine" kata Efrat di lokasi, Senin (17/2/2020).

Berdasarkan keterangan polisi, kata Efrat, para pengunjung yang positif tes urine itu mengonsumsi obat-obatan di luar Black Owl.

Ia juga menyayangkan adanya pihak yang melapor ke polisi terkait peredaran narkoba di restoran mereka. Efrat mengklaim laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta.

"Yang datang ke sini murni pengunjung yang biasa mau makan malam. Ada acara ulang tahun dan juga hanya sekadar musik live band. Kami sangat menyayangkan ada pihak yang membuat laporan tidak berdasarkan fakta," ungkap Efrat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/17/19225931/ketua-dprd-dki-sebut-anies-pencitraan-tutup-sejumlah-tempat-hiburan-malam

Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke