JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan gugatan class action terkait banjir yang melanda Jakarta pada awal tahun harus ditunda. Adapun gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sedianya, sidang kedua itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020) pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, sidang tak kunjung dimulai.
"Penggugat dan tergugat tadi sepakat sidang ditunda Senin depan (24/2/2020) jam 13.00 WIB," kata Juru Bicara Tim Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan di PN Jakarta Pusat.
Azas mengungkapkan, penundaan sidang telah disepakati oleh pihak penggugat dan tergugat. Sidang lanjutan hari ini beragendakan verifikasi terhadap identitas wakil kelas yang mengajukan gugatan.
Untuk diketahui, sidang sebelumnya pada Senin pekan lalu, dua orang wakil kelas dari Jakarta Barat dan Jakarta Selatan memilih mengundurkan diri.
"Ditunda karena sudah terlalu sore dan para prinsipal atau penggugat harus bekerja," ujar Azas.
Seperti diketahui, Anies dinilai lalai tangan banjir. Sebab tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran Kali Ciliwung.
Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.
Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.
Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/17/20411901/sidang-lanjutan-gugatan-class-action-banjir-jakarta-ditunda