Salin Artikel

Dicabutnya Izin Pub Black Owl gara-gara Pengunjung Positif Narkoba meski Tanpa Barang Bukti

JAKARTA, KOMPAS.com - Usaha restoran dan pub yang baru berusia 3,5 bulan bernama Black Owl di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, berakhir pada Senin (18/2/2020) kemarin.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin atau tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restoran dan Pub Black Owl.

Alasannya, manajemen diindikasi oleh Pemprov DKI membiarkan peredaran narkoba di tempat usaha mereka menyusul temuan 14 orang positif menggunakan narkotika.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam siaran pers, Senin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, manajemen Black Owl telah melanggar Pasal 54 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dinas Parekraf menyimpulkan pelanggaran tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media pada Sabtu (15/2/2020) yang menyebutkan sebanyak 12 orang positif narkoba.

"Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Cucu.

Tak ada barang bukti 

Keputusan ini membuat pengelola dari Pub Black Owl terkejut.

Pasalnya, saat razia yang dilakukan oleh Ditresnarkoba pada Sabtu dini hari tersebut tidak ditemukan satu pun barang bukti.

"Polda sudah bilang tidak ada narkoba di sini, kalau ada pemakai itu betul, tentunya itu bukan bagian atau urusan kami. Mereka datang, kami tidak bisa tahu mereka memakai atau tidak," ujar Manajemen Restoran dan Pub Black Owl Efrat Tio di Pub Black Owl.

Selain itu, Efrat juga mengatakan bahwa pencabutan izin itu disampaikan tanpa konfirmasi kepada mereka.

Ia mengakui sempat dipanggil oleh Dinas Parekraf untuk dimintai keterangan, namun kala itu tidak ada statement yang menyatakan izin tempat mereka dicabut.

Bahkan, sesaat sebelum dikeluarkannya pernyataan resmi dari Pemprov DKI, pihak manajemen dari Black Owl mengadakan konferensi pers yang menegaskan tidak ada perbedaan narkoba di pub mereka.

Bukan diskotek

Dalam konferensi tersebut, Efrat juga menyampaikan bahwa tempat usaha mereka bukanlah sebuah diskotek seperti yang diberitakan berbagai media sebelumnya.

"Black Owl bukan diskotek malam, kami konsepnya restoran, bar dan lounge," ujar Efrat.

Manajemen Black Owl mengaku pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari Polda Metro Jaya bahwa di lokasi mereka memang tak ditemukan satupun barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa memang tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan tersebut.

"BB enggak ditemukan," kata Yusri. 

Sebanyak 14 orang yang positif menggunakan narkoba di Black Owl juga dikonfitmasi sebagai pengguna narkoba dan bukan pengedar.

Yusri juga menyatakan bahwa para pengguna tersebut mengonsumsi narkoba di luar pub.

"Pengakuannya sih semuanya (mengonsumsi narkoba) di luar (Black Owl). Mereka setelah menggunakan di luar terus masuk ke sana, tempat tempat hiburan," ujar Yusri.

Selain itu, dari 14 orang yang diamankan, salah satu diantaranya yang positif narkoba tersebut merupakan seseorang yang baru selesai operasi dimana dokter sempat menyuntikkan heroin  untuk menghilangkan rasa sakit pasien.

Polisi telah melakukan asesmen untuk disampaikan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk merehabilitasi pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

Pemprov DKI dianggap tabrak aturan

Keputusan soal pencabutan izin Black Owl ini juga dikritik oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Menurut Prasetio, dasar penutupan tempat hiburan malam yang menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) justru bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Jangan suka ditabrak-tabrak aturan. Bagaimana mau ada pendapatan, tempat hiburan, misalnya ditutup karena enggak bisa kan ada perda. Cuma kepentingan pencitraan enggak gini kerjanya. Kalau terbukti jangan ditutup, ada hal-hal yang mencoba tabrak aturan saya lawan," ucap Pras di ruang rapat serbaguna, Gedung DPRD DKI.

Ia menyebutkan, penutupan-penutupan tersebut terkesan tidak adil bagi pengusaha hiburan malam.

Pasalnya, ada kemungkinan para pengunjung sudah menggunakan narkoba sebelum masuk tempat hiburan, namun baru digerebek saat sudah di dalam klub malam.

"Tapi kalau tamu datang ke situ tiba-tiba dia mau happy, mungkin karaoke atau mau apa, tiba-tiba dicek urine positif terus perusahaan yang ditutup kan enggak fair juga," ungkap Pras.

Seharusnya, kata Pras, Pemprov DKI menelusuri terlebih dahulu  terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut sebelum mencabut izin usaha mereka.

Adapun hari ini, rencananya Manajemen Black Owl akan melakukan konfirmasi ke Dinas Parekraf DKI Jakarta terkait pencabutan izin mereka.

Manajemen ingin mendapatkan keterangan lebih kongkrit dasar dari pencabutan izin usaha mereka oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, mereka belum berencana untuk melayangkan gugatan terkait pencabutan izin tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/18/09065291/dicabutnya-izin-pub-black-owl-gara-gara-pengunjung-positif-narkoba-meski

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke