Salin Artikel

Fakta Sidang Pembunuhan Pupung Sadili, Aulia Kesuma Bohong soal Status Anak hingga Sering Lempar Piring Saat Bertengkar

JAKARTA,KOMPAS.com - Sidang kedua kasus pembunuhan suami dan anak tiri dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung pada Senin (17/2/2020).

Mereka didakwa atas pembunuhan berencana dengan korban Edi Chandra Purnama atau Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Edi Pradana (23).

Sidang kedua ini mengagendakan pemeriksan tiga saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Dua saksi di antaranya saudara kandung dari Pupung Sadili.

"Kita akan hadirkan tiga orang saksi untuk sidang hari ini. Saksinya sama dengan yang Kamis lalu (Asoka Wardana dan Nani Sadili)," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Satu saksi lagi bernama Rizki yang merupakan anak dari Asoka Wardana.

Dari persidangan tersebut, beberapa fakta mulai terungkap terkait kasus pembunuhan tersebut.

Kompas.com pun coba merangkum beberapa fakta dari dalam maupun luar ruang persidangan sebagai berikut:

1. Terdakwa sempat minta sidang ditunda.

Sebelum sidang dimulai, kuasa hukum terdakwa yang baru yakni Firman Candra awalnya meminta sidang pada Senin (17/2/2020) ditunda lantaran pihaknya belum menerima salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kebetulan kuasa hukum baru belum dapatkan berkas perkara dan kami belum pelajari sama sekali," kata Firman.

Namun permintaan penundaan itu ditolak majelis hakim.

"Itu hanya kepentingan dari saudara sendiri dan kemudian agenda pada hari ini pemeriksaan. Paling tidak Saudara sudah ada bekal dari salinam surat dakwaan," ujar Hakim Suharno.

Sidang pun akhirnya tetap dilanjutkan.

2. Sebelum bunuh suami, Aulia minta dibuatkan akta waris.

Saksi Asoka Wardana sekaligus kakak dari Pupung Sadili mengatakan bahwa adiknya itu pernah bercerita soal akta waris.

Tepat pada bulan Juni 2019, Pupung mengaku diminta istrinya, Aulia Kesuma, untuk membuat surat akta waris atas nama anaknya yang masih berumur empat tahun.

Namun, Pupung menolak lantaran dirinya juga mempunyai anak dari istri pertama, yakni Muhammad Edi Pradana alias Dana.

"Almarhum menolak dengan alasan 'saya juga punya anak, Dana. Kalau toh nanti saya meninggal jatuh ke mereka juga nggak perlu ada akta waris khusus'," kata Asoka.

Mendengar kesaksian Asoka, Aulia membantah.

"Saya tidak pernah meminta pada almarhum akta waris," ucap dia.

3. Aulia kenalkan Kelvin bukan sebagai anak, tetapi keponakan

Di awal pertemuan Asoka Wardana dengan Aulia Kesumua 10 tahun lalu, perempuan yang akan menjadi istri Pupung Sadili sempat membawa dua anak bernama Angel dan Kelvin.

"Pada saat perkenalan pertama kali mereka datang ke rumah. Adik saya bilang 'ini calon istri saya'. Mereka bawa anak kecil dua. Saya tanya 'Ini siapa?' ini keponakan," terang Asoka di muka sidang.

Kepada Asoka, Aulia mengaku dua anak tersebut merupakan keponakan yang orang tuanya meninggal akibat peristiwa tragedi 1998.

"Mereka korban 98 yang tidak punya siapa pun," ucap Asoka.

Belakangan, Asoka baru tahu bahwa Kelvin yang juga terdakwa pembunuh merupakan anak dari Aulia Kesuma.

Namun di akhir sidang, Aulia kembali membantah hal tersebut. Dia mengaku tidak pernah membawa Kelvin dan Angel bertemu dengan Asoka.

4. Aulia sering lempar piring saat bertengkar

Kaka kandung Edi Chandra Purnama alias Pupung yang bernama Sri Rahayu atau Nany Sadily bersaksi di PN Jakarta Selatan.

Dalam kesaksiannya, dia mengakui bahwa Aulia Kesuma sering bertengkar hingga melempar piring.

Hal itu diketahui ketika Nany sedang menelfon Pupung Sadili dan terdengan suara teriakan Aulia Kesuma dan bantingan piring hingga pecah.

"Saya didengarkan langsung oleh Pupung. Di telepon di load speaker, ada suara teriakan dan lemparan piring, piring-piring terbang dilempat Aulia" kata dia di ruang sidang.

Di akhir persidangan, Aulia mengaku telah melempar piring.

Namun hal tersebut dia lakukan dengan alasan kerap dilempar asbak oleh Pupung Sadili.

"Piring terbang pas karena suami melemparkan asbak ke saya," kata Aulia.

"Ada, karena itu pembalasan," tambah Aulia.

5. Berharap tidak dihukum mati

Kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Firman Candra, selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, kliennya mempunyai tanggungan anak berusia empat tahun.

Anak itu buah pernikahan Aulia dengan Pupung Sadili.

"Kan dia masih punya tanggungan anak berumur empat tahun. Jadi kita harapkan dijerat dengan dakwaan Primer, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, bukan di dakwaan utama," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Terlepas dari itu, pihaknya juga ingin menunjukan kepada majelis hakim bahwa Aulia Kesuma mengalami tekanan batin akibat perlakuan korban sehingga nekat melakukan pembunuhan.

Aulia, kata dia, selalu mendapat kekerasan psikis maupun fisik selama menjadi istri Pupung Sadili.

Meski demikian, Firman tetap tidak membenarkan aksi pembunuhan yang dilakukan kliennya.

"Kita hanya memperlihatkan ke majelis, ada sebab ada akibat," kata Firman.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/18/09455661/fakta-sidang-pembunuhan-pupung-sadili-aulia-kesuma-bohong-soal-status

Terkini Lainnya

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke