JAKARTA,KOMPAS.com - Saksi bernama Adi Warga Abung selaku sekuriti gedung Roger Salon di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus pencurian dan kekerasan dengan terdakwa Ari Darmawan.
Dalam kesaksiannya, Adi mengaku melihat dua perempuan berteriak sambil keluar dari mobil yang diduga dikendarai Ari Darmawan.
Saat itu, Adi melihat jelas warna dan jenis mobil tersebut.
"Jenis mobilnya Agya atau Cayla. Warna silver," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Ketika kuasa hukum Ari Darmawan, Hotma Sitompoel bertanya tentang nomor yang tertera pada pelat kendaraan tersebut, Adi mengaku tidak tahu.
"Tapi di BAP Anda menjelaskan jika Anda mengetahui nomor mobil, angka, sampai pelat mobilnya," ucap Hotma di muka sidang.
"Saya tidak tahu. Saya hanya tahu warnanya saja," ucap dia.
Hotma kembali bertanya.
"Apakah Anda diarahkan, dituntun polisi saat pemeriksaan," tanya Hotma lagi.
"Tidak," kata saksi dengan tegas.
Hotma lantas menyerahkan jawaban saksi yang ada di BAP kepada Hakim Ketua Achmad Guntur.
Hakim lantas bertanya sekali lagi kepada saksi.
"Saudara saksi, dalam BAP dikatakan, 'Setelah melihat secara teliti dengan nomor angka mobil sekian-sekian'. Apakah ini benar jawaban Anda di BAP?" kata Achmad Guntur.
"Saya hanya menjawab kronologi dan warna mobil saja," ucap saksi Adi.
Setelah itu sidang pun kembali berlanjut.
Kronologi kasus
Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.
Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi tersebut diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak. Di situlah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Atas dasar itulah, Hotma Sitompoel melaporkan Dadang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/18/20361101/sidang-dugaan-kriminalisasi-sopir-taksi-online-saksi-bantah-keterangan