Ali (36), pengemudi Ojol yang saat kejadian berada di lokasi mengatakan, keributan berawal saat dua orang mata elang memberhentikan seorang Ojol perempuan bernama Ledi sekira pukul 16.00 WIB.
"Mereka mengaku dari leasing dan bilang Ledi belum bayar cicilan kredit. Posisinya Ledi pas kejadian lagi enggak bawa penumpang," kata Ali di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Tak lama, seorang Ojol lain bernama Rahmat datang dan menunujukkan bukti Ledi telah membayar angsuran yang ditunggak kepada pihak leasing.
Rahmat menanyakan surat tugas dua mata elang guna memastikan asal leasing tempat mereka bekerja sesuai tempat Ledi mencicil.
"Tapi pak Rahmat bagian kepalanya malah dipukul dari belakang sama mata elang ini. Padahal debt collector kan harus ada surat tugas resmi dan prosedurnya," ujarnya.
Tak terima Rahmat dipukul, sejumlah Ojol yang saat kejadian melintas di Jalan Pemuda akhirnya terseret dalam perselisihan.
Keributan tak bisa dihindarkan sampai akhirnya seorang mata elang menghunus senjata tajam ke arah lengan kiri Rahmat.
Firman (37), satu Ojol lainnya menuturkan, mereka emosi karena kasus yang menimpa Ledi kerap dialami rekan seprofesinya di Jakarta.
Bahkan dalam kebanyakan kasus perampasan oleh mata elang di jalanan, para Ojol baru satu bulan menunggak cicilan kepada pihak leasing.
"Adakah perjanjian yang dalam waktu satu bulan menunggak kita wajib didatangi mata elang? Kan enggak ada, sudah ada perjanjian," tutur Firman.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi sebelumnya mengatakan, saat keributan terjadi, polisi langsung membubarkan dan membawa dua mata elang tersebut.
"Dua pelaku sudah kita amankan ke Polres, satu saksi dari pihak Ojol juga kita bawa ke Polres. Sekarang masih pemeriksaan," ujarnya.
Setelah itu, puluhan pengemudi Ojol mendatangi Mapolrestro Jakarta Timur. Mereka bertahan hingga Selasa malam.
Mereka ingin memastikan kasus perampasan motor yang dilakukan mata elang diproses secara hukum.
Leasing dilarang rampas unit
Untuk diketahui, pihak leasing tidak diizinkan secara hukum menarik paksa unit. Hal itu ditegaskan kembali dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada Januari 2020 lalu.
Mahkamah Konstitusi memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Sementara aparat kepolisian selama ini menegaskan akan menindak para debt collector yang merampas barang nasabah yang menunggak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan.
"Masyarakat bisa lapor kan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Motor Ojol Wanita Hendak Diambil Jadi Penyebab Bentrok Ojek Online dengan Mata Elang di Rawamangun."
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/18/22191191/kronologi-keributan-kelompok-ojol-dengan-2-mata-elang-di-rawamangun