TACB Nasional merasa berhak memberikan rekomendasi terkait pelaksanaan Formula E di salah satu cagar budaya nasional itu. Hal ini sudah diatur dalam Unadng
Rapat pun sudah dilaksanakan. Hasilnya, TACB menolak pelaksanaan Formula E di Monas dengan alasan Monas adalah area yang sakral.
TACB nasional mempertanyakan dasar Komisi Pengarah memberikan izin atau persetujuan.
Dikutip dari Harian Kompas pada 15 Februari, TACB nasional disebut telah melaksanakan rapat pada Jumat (14/02/2020).
TACB nasional memutuskan beberapa rekomendasi, di antaranya TACB tidak menghendaki balapan Formula E di area Monas yang sakral.
TACB menyarankan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memindahkan lokasi balapan sebagai pihak yang berwenang atas cagar budaya.
Balapan sebaiknya dilakukan di tempat lain yang lebih layak.
Tentu karena kawasan itu adalah kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan Gubernur DKI pada 1993, serta merunut pada nilai sejarah kawasan itu dan juga berdasarkan etika.
Arkeolog Junus Satrio Atmodjo, anggota TACB Nasional, menegaskan, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010, yang berhak memberikan rekomendasi atas apa pun obyek cagar budaya adalah TACB, bukan Tim Sidang Pemugaran (TSP).
”Ini secara kuat disebutkan dalam UU,” katanya.
Kompas merunut ke Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1443/2017 tentang TACB dan TSP.
Kedua tim dinyatakan harus bersama-sama dalam memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur atas pelaksanaan revitalisasi, renovasi, konservasi, dan adaptasi cagar budaya.
Junus menjelaskan, semuanya harus dilihat lagi pada tupoksinya.
TSP sebetulnya lebih untuk memberikan arahan dan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang berhubungan dengan perubahan gedung karena konservasi, pemugaran.
Sementara untuk yang memberikan rekomendasi atas cagar budaya, khususnya cagar budaya naaional yang mengandung nilai-nilai nasional, seperti kawasan Medan Merdeka, adalah TACB.
Itu sebabnya TACB nasional mempertanyakan rekomendasi yang diberikan TSP DKI. Apakah rekomendasi itu murni suara tim atau pribadi ketua.
Polemik surat salah ketik
Sebelumnya, ajang balap mobil listrik dengan Jakarta menjadi tuan rumahnya itu disorot terkait izin yang belum diperoleh dari Komisi Pengarah Monas yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.
Tak hanya itu, meski sudah mengantongi izin dari Mensesneg, polemik kembali muncul terkait surat jawaban Gubernur DKI Jakarta tertanggal 11 Februari 2020.
Isi surat itu menjadi kontroversi karena menyebutkan TACB DKI Jakarta (tingkat provinsi) memberikan rekomendasi pelaksanaan Formula E di Monas.
TACB DKI Jakarta kemudian membantahnya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito mengatakan, TACB tidak pernah mengeluarkan rekomendasi soal penyelenggaraan Formula E 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, seperti yang diklaim Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Mundardjito menyatakan tidak mengetahui surat rekomendasi yang dimaksud Anies.
"Saya enggak tahu, kami enggak bikin (rekomendasi), saya ketuanya kan," ujar Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Mundardjito berujar, TACB DKI Jakarta tidak pernah melakukan kajian soal penyelenggaraan Formula E di area Monas yang merupakan kawasan cagar budaya.
Karena itu, dia tidak bisa menilai rencana penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut di kawasan Monas.
"(Kami) tidak diberi tahu juga," kata Mundardjito.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah akhirnya mengakui ada kekeliruan atau salah ketik dalam surat yang diberikan ke Setneg itu. Seharusnya, rekomendasi diberikan oleh TSP DKI Jakarta.
TSP DKI mengakui memberikan rekomendasi berupa catatan jika pelaksanaan Formul E akhirnya dilaksanakan di Monas, maka harus dipulihkan kembali.
"Sebenarnya resminya rekomendasi, rekomendasinya itu jika dilakukan di sana (Monas), maka seperti yang ada di Roma, Paris itu harus bisa dipulihkan lagi. Itu kan namanya pemanfaatan, boleh dong, tapi harus dipulihkan," ucap Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawan.
Menurut pria yang akrab disapa Yudha itu Monas sebagai situs cagar budaya tak masalah jika dimanfaatkan termasuk sebagai area balap.
Selama masih dalam koridor yang benar, maka tak akan dipermasalahkan serta didukung oleh TSP.
"Ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tapi kan cagar budaya ada pemanfaatnya, enggak cuma dilindungi tapi dikembangkan. Pemanfaatan ini bisa macam-macan jangan sampai berlebihan," lanjutnya.
"Tiba-tiba misalnya taman Monas dijadikan pasar loak, ya jangan yang prestisius lah kegiatannya, selama sifatnya temporer ya bagus, manfaatkan. Masalahnya apakah ada indikasi merusak lingkungan, itu kan harus dihindari," tambah Yudha.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/19/07462411/tacb-nasional-angkat-bicara-tolak-monas-jadi-lintasan-balap-formula-e