Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKJ Danton Sihombing mengatakan, nama anggota organisasi yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dicoret.
Dengan demikian, tak ada perwakilan dari DKJ dalam tim revitalisasi TIM dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1018 Tahun 2018.
"Nama yang diajukan dicoret entah oleh siapa sehingga DKJ dieliminir dalam wilayah diskusi revitalisasi," ujar Danton dalam diskusi bertajuk "TIM Baru dan Ekosistem Kesenian Jakarta", di Teater Kecil TIM, Rabu (19/2/2020).
Ia menjelaskan, DKJ telah mengirimkan tiga nama termasuk dirinya, sebagai perwakilan dalam revitalisasi TIM pada 2018.
Namun nyatanya nama ketiga orang tersebut pada akhirnya tak masuk sebagai tim revitalisasi.
Dalam Kepgub Nomor 1018 itu tertulis Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta sebagai ketua tim.
Kemudian wakilnya adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, sekretaris Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta TIM, serta Kepala Bidang Seni Budaya Disparbud DKI.
Lima orang perwakilan seniman sebagai anggota. Seniman yang menjadi anggota adalah Arie F. Batubara, Arsono, Hidayat LDP, Yusuf Susilo Hartono, serta Mohammad Chozin.
Dalam Kepgub yang ditetapkan pada 7 Juni 2018 itu dinyatakan bahwa kerja tim revitalisasi TIM berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sejumlah tugas anggota tim itu di antaranya melaksanakan forum diskusi, pertemuan, dan dengar pendapat dengan pihak terkait serta mengumpulkan dan mengolah data serta informasi terkait revitalisasi TIM.
Namun karena tak dilibatkan sebagai anggota revitalisasi maka DKJ tak mengetahui perkembangannya.
"Selama setahun kami dibutakan informasi itu (revitalisasi TIM) sesuai dengan kerjanya SK itu," ungkapnya.
Pembangunan hotel bintang lima di kawasan TIM, Cikini, Jakarta Pusat menjadi polemik.
Kalangan seniman serta budayawan tak ingin kawasan budaya tersebut berubah jika direvitalisasi terutama karena adanya pembangunan hotel.
Polemik ini berujung pemangkasan penyertaan modal daerah (PMD) Jakpro sebesar Rp 400 miliar untuk revitalisasi TIM dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020.
Jakpro hanya diberikan Rp 200 miliar untuk revitalisasi TIM. Secara keseluruhan, PMD untuk Jakpro dipangkas Rp 1,9 triliun.
Mengenai hal tersebut, Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto mengaku akan melepas anggaran PMD dan memberhentikan proyek revitalisasi TIM jika seniman dan budayawan menolak revitalisasi itu.
Hal ini diungkapkan Dwi dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membahas revitalisasi TIM.
Awalnya Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga menyinggung tentang penolakan seniman atas proyek yang dipegang Jakpro tersebut.
"Ada penolakan seniman kan Jakpro enggak boleh masuk (ngerjain proyek ya kayaknya)," kata Pandapotan dalam rapat di ruang Komisi B, lantai 2, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/11/2019).
"Ya enggak apa-apa Pak, nanti PMD-nya (revitalisasi TIM) saya balikin," ucap Dwi.
Meski demikian Pandapotan merasa bahwa hal tersebut tak perlu dilakukan karena revitalisasi sudah dianggarkan dalam APBD.
"Kalau kata saya enggak mungkin diberhentikan karena PMD sudah masuk nanti kalau misalnya," ujarnya.
Karena hal ini, Komisi X DPR berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membahas proyek revitalisasi TIM.
Hal tersebut diputuskan seusai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
"Kami akan memanggil Saudara Gubernur Anies Baswedan," kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/02/19/22093171/dkj-mengaku-tak-dilibatkan-dalam-tim-revitalisasi-taman-ismail-marzuki